MEDAN, kaldera.id- Petugas Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penggrebekan terhadap layanan rapid antigen drive thru yang berada di Lapangan Merdeka Medan, Selasa (25/5/2021).
Kepala unit (Kanit) Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) AKP Aryya Nusa Hindrawan mengatakan, penggerebekan tersebut berkaitan dengan legalitas dan adanya pelanggaran protokol kesehatan.
“Saat ini kita sedang melakukan penindakan terkait legalitas pelaksanaan yang dilakukan oleh lokasi test rapid antigen,” kata AKP Aryya.
Dia mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran prokes tersebut.
“Masalahnya dugaan pelanggaran prokes,” ucapnya.
Dalam penggerebekan tersebut, terlihat petugas memeriksa sejumlah barang-barang seperti alat rapid antigen dan perangkat elektronik yang digunakan dalam proses tes antigen.
Satu unit mobil box telah terparkir dan disiagakan di pintu keluar tenda pemeriksaan rapid antigen drive thru itu.
Terlihat pula dua bungkusan plastik berwarna kuning berukuran besar diangkat kedalam bak mobil box. Selain itu dua drum plastik berwarna biru juga turut diamankan petugas.
Selain barang-barang, tiga orang dari lokasi pemeriksaan rapid antigen yang bertulis PT Sumatera Siberia Kompaniya, itu turut dibawa petugas.
“Yang diamankan alat-alat rapid antigen dan limbahnya juga. Nanti untuk informasi lanjutan akan diinformasikan,” pungkasnya.
Ketika ditanya apakah penggerebekan itu berkaitan dengan jual beli vaksin yang saat ini ditangani oleh pihak Polda Sumut, ia mengatakan pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terkait hal itu. “Sementara masih kami selidiki,” jelasnya.
Atas kejadian ini, kepolisian meminta agar layanan rapid antigen drive thru itu untuk dihentikan sementara. “Dari kami masih mengimbau untuk tidak dibuka dulu,” jelasnya. (finta rahyuni)