Anggota KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi KPU Kota Medan Nana Miranti
Anggota KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi KPU Kota Medan Nana Miranti

MEDAN, kaldera.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk bulan Mei berjumlah 1.616.414 pemilih. Jumlah ini ditetapkan pada rapat pleno internal KPU Kota Medan, Senin (31/5/2021).

Anggota KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi KPU Kota Medan Nana Miranti mengatakan hal ini sesuai dengaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/KPU Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

“Daftar Pemilih Berkelanjutan Kota Medan berdasarkan untuk bulan Mei berjumlah 1.616.414 orang, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 789.115 orang dan pemilih perempuan berjumalah 827.299 pemilih,” ujar Nana.

Nana mengatakan pada bulan Mei terjadi perubahan data pada kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS)sebanyak 840 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 464 orang dan pemilih perempuan berjumlah 376 orang. Semuanya tersebar di 4 Kecamatan di Kota Medan.

Sementara itu, pada bulan April lalu rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kota Medan berjumlah 1.617.254 orang. Hal ini karena ada pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 840 orang yang dicoret dari daftar pemilih.

“Maka untuk bulan Mei ini Rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutannya menjadi 1.616.414 pemilih,” jelas Nana.

Sesuai dengan surat edaran KPU RI, kata Mana proses rekapitulasi DPB ini Wajib dilakukan KPU Kabupaten/Kota secara berkala setiap akhir bulan untuk mentabulasi dan memperbarui data pemilih.

Seperti menambahkan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan serentak 2020 lalu, menghapus data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal, pindah domisili, ganda, menjadi TNI/Polri dan lain-lain, serta dapat juga melakukan perubahan elemen-elemen data pemilih.

“KPU Kota Medan sangat mengharapkan bantuan dan peran aktif masyarakat untuk mau melapor secara langsung dengan mendatangi posko pelayanan KPU Kota Medan di Jalan Kejaksaan No 37 atau melalui http://bit.ly/kpukotamedan,” terangnya. (finta rahyuni)