Reklame diduga menyalahi ketentuan berdiri di badan Jalan Gatot Subroto. Sedikitnya ada tiga unit reklame yang menampilkan website belanja online di jalan tersebut.
Reklame diduga menyalahi ketentuan berdiri di badan Jalan Gatot Subroto. Sedikitnya ada tiga unit reklame yang menampilkan website belanja online di jalan tersebut.

MEDAN, kaldera.id – Reklame diduga menyalahi ketentuan berdiri di badan Jalan Gatot Subroto. Sedikitnya ada tiga unit reklame yang menampilkan website belanja online di jalan tersebut.

Kemungkinan reklame sejenis itu juga berdiri di kawasan lainnya. Plt Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Suherman yang dikonfirmasi melalui pesan Whats App sampai berita ini diturunkan tidak menjawab.

Sekilas konstruksi reklame mirip halte. Namun, bagian depan atau menghadap ke badan jalan tertutup kaca. Tidak ada tempat duduk disediakan bagi penunggu angkutan umum.

Bahkan, Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis menegaskan reklame tersebut bukan halte. Sebab, tidak ada pemberitahuan bahwasanya itu halte. “Bukan bagian kita itu. Bukan halte itu. Tidak ada pemberitahuannya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya akan mengkonfirmasi terhadap pihak yang memasang reklame tersebut. Untuk mengetahui apa maksud dan tujuan melakukan giat disana. Selain itu, pihaknya juga akan meminta instansi terkait untuk mengetahui apakah memiliki izin atau tidak. Keberadaan reklame tersebut jelas menyalahi aturan.

“Sebelum kami berikan tindakan akan kami konfirmasi kepada pihak terkait. Apa maksud giat disana. Setelah itu baru diberikan penindakan, ” tambahnya. (reza)