Mendagri Bisa Melantik Susanti meski DPRD Siantar tak Gelar Rapat Paripurna

Wakil Walikota Pematangsiantar Terpilih, Susanti Dewayani
Wakil Walikota Pematangsiantar Terpilih, Susanti Dewayani

MEDAN, kaldera.id – Wakil Walikota Pematangsiantar terpilih di Pilkada 2020 bisa saja dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubsu meski DPRD setempat tidak menggelar paripurna pemberhentian walikota yang masih menjabat.

Disebutkan, Mendagri melalui Gubernur Sumut Edy Rahmayadi disebut bisa saja mengambilalih polemik keterlambatan pemberhentian Walikota Pematangsiantar dengan langsung melantik Susanti Dewayani sebagai wakil walikota Pematangsiantar terpilih periode 2021-2024.

“Ya, bisa (sesuai peraturan yang berlaku). Begitupun kita tunggulah nanti hasil pertemuan tersebut. Dan sekali lagi semua kebijakan ini adanya di Kemendagri, provinsi hanya bisa memfasilitasi,” ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung melalui Kabag Otda, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab wartawan, Kamis (1/7/2021).

Tapi sebelum itu, pekan depan, Pemprov Sumut akan menggelar pertemuan virtual membahas pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah-Togar Sitorus.

Kata dia, rapat virtual itu akan mengundang ketua DPRD Pematang Siantar, dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

“Rencana kami ,mau dipanggil dulu mereka
(DPRD Siantar) melalui rapat zoom ,terkait dengan itu. Kami koneksikan sekaligus dengan Kemendagri supaya langsung dijelaskan Kemendagri,” katanya.

Menurut Rasyid, pertemuan virtual yang difasilitasi pihaknya tersebut, direncanakan digelar pada minggu depan.

“Sepertinya kita undang dulu melalui pertemuan itu, dan mengenai surat ke DPRD Siantar akan menyusul langkah tersebut kita lakukan,” katanya.

DPRD Siantar sebelumnya disebut jangan bertele-tele terhadap proses pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Hefriansyah Noor dan Togar Sitorus.

“Pertama, DPRD mesti segera paripurna dengan pertimbangan kebutuhan kepemimpinan kota, rakyat butuh keputusan-keputusan strategis wali kota di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini. Kalau bertele-tele kekosongan kursi ini memperlambat pembangunan dan merugikan masyarakat,” kata pengamat politik asal UIN Sumut, Faisal Riza menjawab wartawan, Rabu (30/6).

Menurutnya elit partai politik pendukung Asner-Susanti, dapat mempercepat tahapan ini sehingga polemik penafsiran atas perintah Kemendagri tidak menjadi berlarut-larut.(rel/finta)