Wakil Walikota Siantar Terpilih Temui Gubsu Edy

Wakil Wali Kota Siantar terpilih Susanti Dewayani menemui Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, di rumah dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman Medan, Kamis (8/7/21).
Wakil Wali Kota Siantar terpilih Susanti Dewayani menemui Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, di rumah dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman Medan, Kamis (8/7/21).

MEDAN, kaldera.id- Wakil Wali Kota Siantar terpilih Susanti Dewayani menemui Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, di rumah dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman Medan, Kamis (8/7/21).

Pertemuan ini erat kaitannya dengan polemik pelantikan Susanti di Siantar yang tengah bergulir sekarang. Namun Susanti menyebut pertemuan ini hanya silaturahmi biasa.

Menurut Susanti tidak ada pembicaraan soal rencana pelantikan dirinya. Pertemuan ini katanya, hanya membicarakan rencana pembangunan Kota Siantar ke depan.

“Tidak ada menyinggung kesana. Silaturahmi saja,” kata Susanti.

Susanti menyebut, Gubernur dalam arahannya mengatakan bahwa rencana pelantikan tengah berproses saat ini. Namun, belum ada tenggat waktu yang ditetapkan soal itu.

“Jadi kita menunggu,” ujarnya.

Ia tak menampik bahwa ia bersama partai pengusung Asner Silalahi-Susanti di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar berkeinginan agar polemik bisa segera berakhir dan pelantikan bisa dilakukan sesuai perintah Menteri Dalam Negeri.

“Tapi ini menunggu petunjuk bapak gubernur,” tandasnya.

Sebetulnya, pelantikan Susanti bisa dilakukan setelah ada pengesahan pengangkatan Susanti berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.21-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota di Sumut telah menetapkan Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2020.

Namun, sampai saat ini, DPRD belum memberhentikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor-Togar Sitorus. Seyogianya memang, jabatan mereka akan berakhir pada 2022 mendatang. Namun dalam rangka pemerataan, Mendagri memutuskan akhir masa jabatan (AMJ) Hefriansyah-Togar dipercepat dengan kompensasi pemenuhan hak-hak pada sisa masa jabatannya. (finta rahyuni)