Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution
Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution

MEDAN, kaldera.id- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Medan mulai berlaku hari ini hingga 20 Juli 2021 mendatang. Pada 3 hari pertama, terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait PPKM darurat.

“3 hari kedepan kita masih masa sosialisasi, kita masih berikan informasi apa itu PPKM darurat. Teguran akan kita berikan setelah 3 hari,” ujar Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution usai menggelar Apel dalam rangka pelaksanaan PPKM darurat di Lapangan Merdeka Medan, Senin (12/7/2021).

Selama masa sosialisasi, Bobby mengatakan juga akan melakukan sosialisasi door to door kepada sektor esensial yang diperbolehkan untuk beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Sedangkan untuk sektor kritikal boleh beroperasi 100 persen.

Selain itu, pihaknya juga jelas Bobby sedang mendata jumlah sektor esensial di Kota Medan, sehingga penerapan Work From Office (WFO) bisa diawasi.

“Dari sektor esensial ini akan kita datangi satu persatu akan kita cek ke lapangan apakah benar-benar diterapkan PPKM darurat. Tidak hanya cukup di jalan tapi harus door to door ke perusahaan perusahaan tersebut,” sebutnya.

Selama penerapan PPKM darurat, Pemko Medan juga melakukan penyekatan dan pengalihan arus. Ada 10 titik pengalihan arus dan 8 titik lokasi penyekatan serta pemeriksaan.

Adapun tujuan dilakukan penyekatan ini, kata Bobby untuk menekan mobilitas masyarakat di wilayah Kota Medan selama penerapan PPKM darurat.

Berikut titik lokasi pengalihan arus:

1. Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro
2. Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol
3. Jalan Diponegoro simpang Jalan Zainul Arifin
4. Jalan MH Yamin simpang Jalan Merak Jingga
5. Jalan Pemuda simpang Jalan P. Merah
6. Jalan Brig Katamso simpang Jalan Alfalah
7. Jalan Gatot Subroto simpang Manhattan
8. Jalan Jamin Ginting simpang Kampus USU
9. Jalan SM Raja simpang Indogrosir
10. Jalan HM Yamin simpang Aksara

Sementara titik lokasi penyekatan dan pemeriksaan:

1. Pos Rivera (Jalan SM Raja)
2. Pos Simpang Titi Kuning (Jalan Besar Deli Tua)
3. Pos Kampung Lalang (Jalan Gatot Subroto sebelum jembatan)
4. Pos Titi Sewa/ Tembung (Jalan Letda Sujono)
5. Pos Simpang Tuntungan (Jalan Jamin Ginting)
6. Pos penyekatan Simpang KFC Helvetia
7. Pos penyekatan RS Martha Friska Tanjung Mulia
8. Pos penyekatan pintu keluar Tol Tanjung Mulia Jalan Krakatau

(finta rahyuni)