MEDAN, kaldera.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut Effendi Pohan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi pemeliharaan rutin jalan dengan kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.
Saat itu Effendi Pohan diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi pada tahun 2020.
Selain Efendi, Kejari Langkat juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut di Binjai berinisial D selaku Kuasa Pengguna Anggaran, kemudian inisial AN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, TS selaku Bendahara pengeluaran pembantu.
Kajari Langkat Muttaqin Harahap mengatakan kasus ini mulai dilakukan penyelidikan pada 15 April 2021 sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-03/L.2.25.4/Fd.1/04/2021.
Dari hasil penyelidikan tersebut setelah dilakukan gelar perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print-02/L.2.25.4/Fd.01/06/2021 tanggal 03 Juni 2021.
“Tim penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dengan memeriksa sekitar 30 orang saksi, mengumpulkan bukti bukti dokumen terkait pelaksanaan kegiatan, melakukan pemeriksaan ke lapangan dengan melibatkan tim ahli dari USU (Universitas Sumatera Utara) dan berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Sumatera Utara,” jelasnya, Rabu (21/7/2021).
Dalam proyek ini terdapat anggaran senilai Rp4.480.000.000 (Rp4,48 miliar). Kemudian, terjadi perubahan yang dituangkan DPPA-SKPD yang bersumber dari dana APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 terdapat anggaran senilai Rp2.499.759.520 (Rp2,4 miliar) untuk pemeliharaan rutin jalan provinsi di Kabupaten Langkat.
“Dari realisasi anggaran tersebut melalui SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) atas SPJ yang ada, baik melalui mekanisme GU/TU/LS yang telah dilakukan untuk pembayaran gaji upah dan bahan atas pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi Kabupaten Langkat adalah sebesar Rp2.482.080.478,” ucap Muttaqin.
Muttaqin Harahap menjelaskan, penyidik Tipidsus Kejari Langkat mendapat dugaan penyimpangan dan dokumen pengerjaan diduga dimanipulasi.
Selain itu, ditemukan juga kegiatan yang diduga fiktif dan pengurangan volume dengan kerugian mencapai 1,9 miliar. Kerugian tersebut dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut bersama Tim ahli Fakultas Teknik USU.
“Mereka hanya mengerjakan pengerjaannya sampai 20 persen,” sebut Muttaqin.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana.
Berikut tujuh titik jalan yang diduga dikorupsi oleh para tersangka:
1. Jurusan Simpang Pangkalansusu- Pangkalansusu
2. Tanjungpura- Tanjungselamat
3. Tanjungselamat- Simpang Tiga Namun Ungas Tangkahan
4. Batas Binjai-Kuala
5. Simpang Kuala-Marike-Timbanglawan
6. Simpang Durianmulo-Namu Ukur
7. Namun Ukur-batas Karo
(finta rahyuni)