DPRD Medan Tenggat Waktu Satu Bulan PT Shell untuk Mediasi ke Warga
MEDAN, kaldera.id – DPRD Medan memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada PT Shell untuk melakukan mediasi bersama warga yang keberatan dengan rencana pembangunan SPBU Shell di Jalan Wahidin, Kecamatan Medan Area.
Apabila dalam satu bulan tidak ada titik temu antara warga dan PT Shell, maka DPRD Medan akan mengeluarkan rekomendasi secara tertulis kepada Walikota Medan, Bobby Nasution untuk mencabut dan membatalkan izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah terbit sebelumnya.
“Dalam waktu satu bulan harus diselesaikan. Kalau tidak bisa kami akan buat rekomendasi tertulis ke walikota dan IMBnya dicabut. Kami tidak mau persoalan ini menjadi berkepanjangan,” kata Ketua DPRD Medan, Hasyim saat membacakan hasil rekomendasi rapat bersama warga tentang pembangunan SPBU Shell di Jalan Wahidin, Selasa (21/9/2021).
Hadir dalam kesempatan itu Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga ; Anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra Dedy Aksyari Nasution, Camat Medan Area Hendra Asmilan dan managemen PT Shell.
Hasyim meminta selama belum terjadi kesepakatan antara warga dan PT Shell, pembangunan untuk sementara dihentikan.
“Sebelum diselesaikan dengan warga pembangunan dilokasi jangan dilanjutkan. Jangan ada pembangunan apapun. Kami minta pihak kecamatan untuk mengawasinya, “tegas Hasyim.
Politikus PDIP ini menambahkan, ada yang keliru dalam proses penerbitan IMB pembangunan SPBU Shell di Jalan Wahidin. Dimana, warga yang berbatasan langsung dengan lokasi pembangunan tidak dimintai izin. Anehnya yang dimintai persetujuan justru hanya 7 warga yang rumahnya berjauhan dengan lokasi SPBU.
“Warga menolak pendirian SPBU karena warga khawatir bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan yang berdampingan dengan lokasi SPBU,” tuturnya.
Sofyan, salah seorang warga Jalan Bawal yang hadir dalam kesempatan itu menuturkan, bahwa pihak manajemen Shell sudah keterlaluan. Membangun SPBU tanpa sosialisasi dengan warga sekitar.
Dia mengaku tidak pernah mendapat undangan atau pemberitahuan apapun dari manajemen PT Shell mengenai sosialisasi
“Saya ingin sampaikan ke pengusaha, kami bukan tidak kooperatif. Surat apa yang sampai ke kami, bukan kami gak mau. Memang tidak pantas berdiri di tengah pemukiman masyarakat. Saya awalnya cuek, tapi ini sudah keterlaluan,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Sri Intan Kamal, warga di Jalan Kakap. Dia menyebutkan bahwa warga sedari awal sudah membuka diri. Sayangnya pihak PT Shell tidak perduli,.
“Dimediasi camat kami hadir, membuka diri. Dari pertama sosialisasi, kami tidak pernah diundang,” tegasnya.
Perwakilan PT Shell, Sarni mengatakan, pihaknya sedari awal mencoba mendengar masukan dari masyarakat. Namun, saat dimulainya proses ini semua, pandemi Covid-19 baru dimulai. Sehingga sulit bertemu.
“Silaturahmi kami mungkin kurang menyenangkan. Masih pandemi. Jadi, sulit bertemu dengan tokoh masyarakat, dan warga. Kami mohon maaf di awal komunikasi kurang kooperatif,” tuturnya.
Sarni sempat menyatakan keberatannya terkait rekomendasi yang disampaikan oleh Ketua DPRD Medan Hasyim tentang tenggat waktu mediasi selesai dalam waktu satu bulan.(reza)