Rakor PDPB Kota Medan, KPU Terus Ajak Masyarakat Bantu Tingkatkan Kualitas Data Pemilih

KPU Kota Medan kembali melaksanakan Rapat Koordinasi bersama bawaslu, OPD terkait di Pemko Medan, partai politik dan pihak terkait lainnya.
KPU Kota Medan kembali melaksanakan Rapat Koordinasi bersama bawaslu, OPD terkait di Pemko Medan, partai politik dan pihak terkait lainnya.

MEDAN, kaldera.id – KPU Kota Medan kembali melaksanakan Rapat Koordinasi bersama bawaslu, OPD terkait di Pemko Medan, partai politik dan pihak terkait lainnya.

Hal ini untuk menerima masukan dan tanggapan terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2021.

Dalam rakor ini juga disampaikan hasil penetapan rekapitulasi PDPB untuk September 2021 berjumlah 1.616.208 pemilih.

“Ini rakor ketiga yang dilaksanakan KPU Kota Medan selama 2021. Kami masih menemukan respon yang minim dari masyarakat terkait PDPB. Jadi, dalam kesempatan ini, kami sangat mengharapkan masukan dari para peserta rakor yang hadir pada hari ini (Kamis),” ujar Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik pada pembukaan kegiatan rakor di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No 37, Kamis (30/9/2021).

Kegiatan dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan sekali

Kegiatan ini dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan sekali sesuai dengan dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 pertanggal 21 April 2021 yang merupakan perubahan Surat Edaran KPU RI Nomor 132 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

Anggota KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti menambahkan, sesuai dengan intruksi KPU pusat melalui KPU provinsi, setiap akhir bulan KPU Kota Medan diminta untuk melakukan rapat pleno rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan secara internal.

Selanjutnya hasil rekapitulasi tersebut disampaikan ke bawaslu, partai politk dan Disdukcapil. Selain itu, melakukan rapat koordinasi dengan stekholder secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali terkait PDPB.

“Sejak proses PDPB ini dilakukan KPU Kota Medan mulai Maret hingga September ini, kami masih sangat minim menerima respon dan tanggapan masyarakat. Selama ini masukan terhadap perbaikan data pemilih dilakukan dengan jemput bola secara langsung dengan melibatkan para mantan panitia tenaga ad-hock Pilkada 2020. Kemudian tokoh masyarakat atau kepling. Namun, hasilnya masih belum maksimal,” terangnya.

KPU Kota Medan menetapkan rekapitulasi PDPB

Berdasarkan tanggapan yang ada KPU Kota Medan menetapkan rekapitulasi PDPB untuk bulan September berjumlah 1.616.208 pemilih.

Jumlah ini ditetapkan pada rapat pleno internal KPU Kota Medan dengan rincian, pemilih laki-laki berjumlah 788.997 orang dan pemilih perempuan berjumalah 827.211 orang yang tersebar di 21 kecamatan dan 151 kelurahan.

Untuk diketahui proses PDPB ini bertujuan untuk memperbarui data pemilih. Menambahkan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan serentak 2020 lalu. Kemudian menghapus data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal, pindah domisili, ganda, menjadi TNI/Polri dan lain-lain. Kegiatan ini juga dapat melakukan perubahan elemen-elemen data pemilih.

“Kami terus menunggu tanggapan dan respon dari masyarakat. Bisa disampaikan langsung ke poskoayanan di Kantor KPU Medan Jalan Kejasaan Nomor 37, atau melalu online di hhtp://bit.ly/kpukotamedan atau menghubungi nomor call center KPU Kota Medan 0812 6505 5075. Mudah-mudahan dengan adanya beberapa cara pelaporan ini, bisa lebih banyak respon dan tanggapan masyarakat untuk data pemilih yang lebih baik dan berkualitas,” ucapnya.(efri)