Terbatas Kewenangan, Pemko Medan Hanya Kelola Nelayan Tradisional

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

MEDAN, kaldera.id – Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Ikhsar Risyad Marbun menegaskan, pihaknya hanya melakukan pembinaan bagi nelayan 5 G T ke bawah (nelayan tradisional).

Hal ini sesuai Peraturan Kementrian dan Kelautan. Dalam aturan tersebut dibagi kewenangan antara pemprov dan pemko. “Kami hanya pembinaan nelayan tradisional. Hanya membantu sampai batas dermaga. Sedangkan ke laut wewenang provinsi. Begitu juga izin kapal dan pasir laut, bukan wewenang Pemko Medan,” katanya saat menerima pengurus PW Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama Kota Medan di kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Jalan Selambo Ujung, Medan Amplas, Jumat (14/1/2022).

Ikhsar menambahkan, pihaknya telah menyarankan kepada para nelayan Kota Medan agar memperbanyak budidaya. Sebab, masih wewenang Pemko Medan. “Budidaya masih memungkinkan diberikan bantuan karena wewenang kita, ” tambahnya.

Ketua PW Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama Kota Medan, Heri Susandi mengungkapkan, kehadirannya selain bersilaturahmi juga meminta pendampingan yang lebih dari Pemko Medan agar permasalahan yang ada pada nelayan dapat teratasi. Selain itu pihaknya juga ingin nelayan ini tidak tertinggal dalam hal informasi.(reza)