Harga Minyak Goreng Dipasaran Masih Rp19.000, Kebijakan Pemerintah Belum Terealisasi

Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Damikrot Harahap mengakui, harga minyak goreng di pasar tradisional masih sekitar Rp19.000 sampai Rp20.000.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Damikrot Harahap mengakui, harga minyak goreng di pasar tradisional masih sekitar Rp19.000 sampai Rp20.000.

MEDAN, kaldera.id – Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Damikrot Harahap mengakui, harga minyak goreng di pasar tradisional masih sekitar Rp19.000 sampai Rp20.000.

Hal ini disebabkan, harga pengambilan para pedagang sekitar Rp18.000. Sehingga belum bisa mengikuti kebijakan pemerintah menjual minyak goreng dengan harga Rp14.000.

“Jika persediaan mereka habis, kita sarankan untuk menjualnya sesuai instruksi pemerintah,” terangnya kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Pihaknya sampai saat ini terus memberikan imbauan kepada pedagang terkait kebijakan pemerintah soal harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sebesar Rp14.000 dengan pembelian maksimum dua liter.

“Kalau pemerintah, sifatnya hanya mengimbau. Jika terjadi tindak pidana tentu ditangani pihak kepolisian,” katanya.

Pihaknya juga rutin menggelar pasar murah sebagai wujud tindak lanjut instruksi pemerintah, yakni ke pasar ritel.

Bahkan, pihaknya telah menyalurkan 25 ribu liter minyak goreng sepanjang pasar murah digelar. Pasar murah sendiri terus berlanjut. Terutama jelang imlek.
“Jelang Imlek ini kami gelar pasar murah di sejumlah titik dengan harga Rp12 ribu per liter. Alhamdulilah ketersedian minyak goreng kita cukup hingga empat bulan kedepan. Belanja saja sesuai kebutuhan. Tidak perlu panik,” tambahnya.(ali)