Gus Irawan Nyatakan Komisi XI Awasi Proyek IKN

Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu
Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu

JAKARTA, kaldera.id- Anggaran terhadap rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) masih terus dibahas. Menurut Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu, perlu strategi yang tepat untuk menentukan pembiayaan IKN di tahun ini, sehingga perlu pembahasan lebih lanjut.

“Kami akan bahas (anggaran IKN) itu secara khusus nanti. Sebab RUU IKN ditetapkan sesudah UU APBN (2022) disahkan, sehingga perlu strategi khusus untuk pembiayaan IKN di tahun 2022 ini,” ujar Gus Irawan Pasaribu di Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Pada kesempatan yang berbeda, Gus Irawan Pasaribu menyatakan bahwa tindak lanjut soal pos anggaran IKN akan diperoleh setelah Undang-Undang (UU) baru tersebut sah dengan penandatangan dari pemerintah. Dimana regulasi itu akan menurunkan peraturan teknis dan pelaksana di bawahnya.

“Lalu kami akan minta anggaran itu betul-betul dijelaskan. berapa untuk tahun ini dan tahun 2023,” sebut Gus Irawan Pasaribu. DPR RI, kata Gus Irawan Pasaribu, akan meninjau peraturan teknisnya agar tidak ada yang melanggar peraturan perundang-undangan yang telaha ada sebelumnya.

Anggaran proyek IKN

Beberapa waktu yang lalu, pemerintah dikabarkan berencana untuk memasukkan anggaran proyek IKN ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022. Hal tersebut menuai kritik dari Anggota DPR RI. Salah satu kritik datang dari Komisi XI DPR RI yang mengingatkan bahwa proyek IKN tidak sesuai atau cocok untuk dimasukkan dalam program PEN. Itu merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2020, khususnya pasal 11 ayat 2.

“Jadi kita ingatkan, jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang sudah kita buat. Kriteria mana IKN itu masuk pada pasal ini? Apakah dia termasuk kategori melindungi, meningkatkan kemampuan dan lain sebagainya sebagai dampak dari pandemi vovid-19,” kata Gus Irawan Pasaribu.

Dia juga mengingatkan agar jangan sampai penetapan anggaran IKN masuk ke dalam PEN 2022. Menurutnya, adanya UU Nomor 2 Tahun 2020 sudah jelas menyatakan bahwa proyek IKN tidak masuk atau sesuai dengan tujuan adanya program PEN sejak pertama dibentuk pada awal pandemi di 2020. (arn/rel)