Pengurusan STDK Terlalu Lama, Bobby Instruksikan Kepala UPT Berkantor di Kampung Bagan Deli

Walikota Medan, Bobby Nasution
Walikota Medan, Bobby Nasution

MEDAN, kaldera.id – Walikota Medan, Bobby Nasution langsung mengambil sikap tegas terkait keluhan nelayan mendapatkan
Surat Tanda Daftar Kapal (STDK) di Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Medan. Bobby instruksikan Kepala Unit Pelayan Teknis Distankan Medan di TPI Kampung Nelayan agar berkantor sementara di Kampung Bagan Deli.

Hal ini untuk mempercepat proses pengurusan STDK yang dikeluhkan nelayan. Sebab, keberadaan STDK sangat penting bagi para nelayan untuk mendapatkan BBM subsidi yang harganya jauh lebih murah.

Selama ini prosesnya memakan waktu cukup lama. Para nelayan juga harus mendatangi Kantor Distankan di Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas yang jaraknya cukup jauh dari kediaman mereka di Kampung Bagan Deli, Kecamatan Medan. Oleh karenanya melalui rembug nelayan yang digelar DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), para nelayan berharap agar Bobby Nasution dapat memberikan solusinya.
“Kapan bisa mulai berkantor di sini (Kampung Bagan Deli)?” tanya Bobby Nasution kepada Dodi selalu Kepala UPT dihadapan puluhan nelayan yang menghadiri rembug nelayan tersebut, Rabu (23/2/2022).

Dodi langsung menjawab, “Mulai besok bisa, Pak Wali.” Bobby Nasution kembali mempertegas untuk memastikannya. “Benar, besok sudah bisa berkantor di sini? Jangan bilang besok, tapi ternyata tidak. Janji ya, mulai besok kita lihat bersama ya,” kata Bobby Nasution yang langsung disambut tepuk tangan para nelayan.

Usai rembug nelayan, terkait STDK yang dikeluhkan para nelayan, Dodi menjelaskan, yang diberikan BBM subsidi itu kapal, bukan nelayan. Untuk mendapatkan BBM subsidi, jelasnya, kapal nelayan itu harus memiliki STDK dari Distankan Kota Medan. Sebenarnya, pengurusan tidak lama, hanya saja nelayan merasa kejauhan untuk mengurus STDK di Kantor Distankan di Jalan Selambo.

“Terlalu jauh, jadi nelayan kesulitan mengurusnya. Saya sendiri di UPT Kampung Nelayan Indah. Untuk mempermudah pengurusan, saya mulai besok akan berkantor di sini (Kampung Bagan Deli). Syarat untuk mengurus STDK, nelayan harus membawa KTP, materai 10.000 serta pas foto 3 x 4 dua lembar serta mengisi formulir. Jika persyaratan itu dilengkapi, kita langsung ukur kapalnya dan membuat registrasinya,” jelas Dodi.

Ditegaskan Dodi, dirinya siap berkantor di Kampung Bagan Deli untuk melayani para nelayan mengurus STDK mulai besok seperti janjinya kepada Wali Kota. “Yang pasti para nelayan harus membawa langsung kapalnya untuk kita registrasi. Tanpa bawa kapal, registrasi tidak dapat kita lakukan,” ungkapnya seraya menjelaskan bahwa kapal yang mendapatkan BBM Subsidi berukuran di bawah 5 Gross Ton (GT).(yogo)