Kadis PMPTSP Kota Medan Akui Proses Perizinan Saat Ini Masih Lambat dan Tidak Mudah

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, Ferry Ichsan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, Ferry Ichsan

MEDAN, kaldera.id – Walikota Medan, Bobby Afif Nasution instruksikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, Ferry Ichsan untuk mempetakan semua kendala guna memudahkan berinvestasi di ibukota Sumatera Utara ini.

Tidak hanya itu, orang nomor satu di Pemko Medan itu juga meminta OPD tersebut mengikuti dan mengimplementasikan semua regulasi pemerintah pusat ke daerah. “Dengan begitu Pemko Medan memberikan kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal, ” ungkap Bobby.

Menyikapi hal tersebut, Ferry Ichsan mengungkapkan, perizinan merupakan hal yang penting untuk kita bisa menggerakkan sektor perekonomian. Artinya tanpa ada legalisasi tentunya dunia usaha ataupun masyarakat ingin berinvestasi dan membangun terkendala.

Dia menuturkan, salah satu kendala yang dirasakan sebagian masyarakat proses yang belum cepat dan belum begitu mudah. Hal inilah yang akan dilakukan ke depan yakni, meningkatkan akselerasi dan memetakan kendala guna kemudahan investasi di Kota Medan.

“Salah satu strategi kita kedepannya, saat ini sedang dikembangkan sistem informasi yang lebih baik dan terpadu. Melalui sistem ini nantinya semua data perizinan bisa digunakan untuk menterpadukan beberapa izin yang ada. Artinya dengan data yang sudah ada di izin yang telah ada, kita bisa pergunakan data tersebut untuk izin yang lain,” katanya.

Apabila ini nantinya berjalan, maka berkas – berkas persyaratan administrasi tidak bolak-balik diminta. Sebab, datanya sudah ada. Sehingga tidak perlu lagi diminta berkas yang sama, apalagi data tersebut sudah tervalidasi.

Dia juga menambahkan, saat ini pihaknya sedang menyusun SOP. Dimana, standar pelayanan sesuai dengan UU Cipta Kerja yang ada di beberapa sektor.

Artinya kurang lebih terdapat 1.000 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang menjadi kewenangan kota untuk menerbitkan perizinannya. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat regulasi ini menjadi perwal. Dengan adanya perwal tersebut nantinya akan dilakukan kemudahan tanpa melanggar peraturan yang berlaku,” katanya.

Selain dmempercepat waktu pengurusan perizinan, pihaknya memiliki metode. Selain menggunakan sistem informasi, kualitas SDM juga akan ditingkatkan. Nantinya komitmen ini dibangun bersama-sama guna memenuhi standar pelayanan sesuai dengan SOP.(reza)