MEDAN, kaldera.id – Masyarakat Kota Medan pengguna jasa parkir tepi jalan umum semakin dimudahkan dalam melakukan transaksi pembayaran. Saat ini pembayaran bisa dilakukan menggunakan kartu ATM.
Dengan adanya terobosan baru yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Medan bekerjasama dengan pihak ketiga, masyarakat tidak ada alasan untuk tidak membayar secara non tunai.
“Tidak ada alasan orang membayar parkir menggunakan cash lagi. Sebab, sudah banyak cara melakukan transaksi pembayaran. Semua orang sudah menggunakan ATM. Jadi, apabila ada pembayaran e-parkir dengan uang cash, maka langsung ditindak,” kata Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Iswar menuturkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila ada pihak pengelola e-parkir mengarahkan masyarakat untuk membayar tunai. Sebab, hal tersebut dinilai melanggar ketentuan disepakati.
“Jangan sampai pihak pengelola yang mengarahkan untuk membayar tunai. Apabila kedapatan langsung ditindak tegas. Artinya dengan adanya tambahan sistem pembayaran non tunai, pembayaran tunai bisa dimininalisir,” ungkapnya.
Dari sekian banyak titik e-parking di Kota Medan, hanya tiga lokasi yang belum menyediakan layanan pembayaran menggunakan ATM. Sebab, alat tersedia belum mendukung. Ketiga lokasi tersebut juga yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Medan, bukan pihak ketiga. Ketiga lokasi tersebut yakni, Jalan Kesawan, Jalan Balai Kota dan Jalan Adinegoro. Pembayaran dilakukan melalui aplikasi lainnya.(reza)