Perda RTRW Diharapkan Jadi Dokumen Spesial Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman
Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman

MEDAN, kaldera.id – Jajaran OPD di lingkungan Pemko Medan sosialisasikan Perda No1/2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan tahun 2022-2024. Sosialisasi ini dibuka oleh Walikota Medan, Bobby Nasution diwakili Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman di Hotel Santika Dyandra, Selasa (15/3/2022).

Kegiatan ini sendiri berlangsung selama dua hari. Wiriya dalam sambutannya membacakan pidato walikota menyebutkan, ada beberapa hal penting yang mendasari eksistensi Perda RTRW Kota Medan ini.

Pertama, Kota Medan dalam konstelasi regional memiliki fungsi strategis mulai dari penetapan sebagai pusat kegiatan nasional dalam rencana tata ruang wilayah nasional hingga sebagai pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dalam rencana tata ruang kawasan perkotaan Mebidangro.

Kedua, adanya isu penataan ruang di Kota Medan selama ini terjadinya ketimpangan antara wilayah utara-selatan yang dibuktikan dari analisis densitas pusat pelayanan yang cenderung berada dipusat kota.

Padahal secara ruang, kawasan utara memiliki potensi untuk dikembangkan dengan lebih baik. Potensi tersebut didukung dengan adanya ketersediaan lahan relatif lebih banyak dibandingkan dengan pusat kota. Keberadaan pelabuhan untuk memudahkan sistem logistik dan potensi untuk dikembangkan menjadi Waterfront City.

“Hal ini lah yang menjadi latar belakang dilakukanya revisi terhadap perda rencana tata ruang. Apalagi ini juga sejalan dengan implikasi undang-undang cipta kerja pada aspek penataan ruang. Dimana, penataan ruang merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dalam UU 26/2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat. Proporsi ruang terbuka hijau publik paling sedikit 20% dari luas wilayah kota.

Tentunya hal ini menjadi tantangan bagi Pemko Medan mengingat laju urbanisasi Kota Medan salah satu yang tertinggi di Indonesia. Salah satunya berdampak pada ketersediaan lahan perkotaan. Oleh karena itu alokasi ruang terbuka hijau telah diupayakan semaksimal mungkin dalam Perda ini.

“Untuk itu kami terus mendorong perwujudannya melalui pembebasan lahan dan serah terima sarana prasarana dan utilitas perumahan,” jelasnya.

Komitmen terhadap pemenuhan ruang terbuka hijau juga telah tercantum dalam salah satu misi RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 yaitu, Medan membangun dengan program unggulan revitalisasi penambahan taman dan hutan kota.

“Dalam kurun waktu dua tahun ini Pemko Medan telah membebaskan lahan dengan fungsi ruang terbuka hijau seluas 3 hektar,” tambahnya.

Untuk itu dia berharap perda ini menjadi dokumen perencanaan spesial yang dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kota Medan. Salah satunya dalam memberikan kemudahan bagi investasi dengan tetap mempertahankan keberlangsungan lingkungan hidup melalui penyediaan ruang terbuka hijau.(reza)