JAKARTA, kaldera.id – Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan menaikkan kenaikan tarif listrik (TDL) untuk pelanggan 3.500 VA ke atas atau orang kaya mulai 1 Juli 2022.
“Berlaku mulai 1 Juli. Sekarang masih berlaku tarif lama,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana pada Senin (13/6).
Kenaikan tarif tersebut akan berlaku bagi pelanggan rumah tangga golongan R2 dan R3 dan kantor pemerintahan golongan P1, P2 dan P3.
Berdasarkan paparan Rida, kenaikan tarif listrik akan berlaku bagi pelanggan rumah tangga R2 dengan daya listrik 3.500 VA sampai 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas. Tarif listrik untuk rumah tangga akan naik 17,64 persen dari Rp1.444,7 per kWh menjadi Rp1.699 per kWh.
Tarif listrik juga berlaku bagi kantor pemerintahan
Selain pelanggan rumah tangga, kenaikan tarif listrik juga berlaku bagi kantor pemerintahan untuk golongan P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA, P2 dengan daya di atas 200 kVA, dan P3.
Tarif listrik golongan kantor pemerintahan P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA dan P3 tercatat naik sebesar 17,64 persen dari Rp1.444 per kWh menjadi Rp1.699 per kWh. Sedangkan, untuk kantor pemerintahan P2 dengan daya lebih dari 200 kVA, tarif listrik akan naik 36,61 persen dari Rp1.114,7 kWh menjadi Rp1.522 kWh.
“Jadi diputuskan bahwa yang kami sesuaikan tarifnya adalah R2, R3 dan sektor pemerintah,” ungkap Rida.
Menurutnya, kenaikan tarif listrik ini hanya berdampak 0,01 persen terhadap inflasi. Hal itu berdasarkan hitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Dampak ke inflasi 0,01 persen, tidak terlalu berdampak,” jelas Rida.
Ia menambahkan pemerintah sengaja menaikkan tarif listrik karena harga komoditas terus menanjak di tengah perang Rusia-Ukraina. Sebagai gambaran, harga minyak mentah mendekati US$100 per barel atau jauh lebih tinggi dari asumsi di APBN 2022 yang hanya US$63 per barel.
“Harga ICP kan berkisar US$100 per barel, tapi asumsi di APBN US$63 per barel. Maka perlu ada penyesuaian,” tutup Rida.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan kenaikan tarif listrik hanya berlaku bagi 2,09 juta ‘orang kaya’ atau pelanggan dari golongan rumah tangga mampu.
Darmawan menjelaskan angka itu setara dengan 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.
“Total pelanggan (rumah tangga) terdampak 2,5 persen dari total pelanggan,” tutur Darmawan.
Selain itu, jumlah pelanggan dari golongan pemerintah tercatat sebanyak 373 ribu. Angka itu setara dengan 0,5 persen dari total pelanggan. (cnn)