Disomasi Terkait Sewa Kantor, Pimpinan JAP: Saya Mau Selesaikan

Dani Sintara dari Law Office Sintara dan Partner's selaku kuasa hukum Haslinda Z Tamin mensomasi Pimpinan Perusahaan JAP, YA terkait sewa menyewa kantor yang beralamat di Jalan Bima Sakti, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Peiltisah.
Dani Sintara dari Law Office Sintara dan Partner's selaku kuasa hukum Haslinda Z Tamin mensomasi Pimpinan Perusahaan JAP, YA terkait sewa menyewa kantor yang beralamat di Jalan Bima Sakti, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Peiltisah.

 

MEDAN, kaldera.id – Dani Sintara dari Law Office Sintara dan Partner’s selaku kuasa hukum Haslinda Z Tamin mensomasi Pimpinan Perusahaan JAP, YA terkait sewa menyewa kantor yang beralamat di Jalan Bima Sakti, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Peiltisah.

Dani Sintara menjelaskan, somasi yang dilayangkan sudah kali karena YA tidak memberikan jawaban. Menurutnya, YA dianggap wanprestasi. Dimana, ada sisa uang sewa yang belum dibayarkan. Selain itu, adanya tunggakan pembayaran PBB dan juga barang barang klien mereka di dalam kantor tersebut hilang. Berdasarkan perhitungan ada tunggakan mencapai Rp208 juta yang belum diselesaikan. “Kami minta kepada yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan persoalan ini,” ungkapnya dalam sebuah kesempatan.

Menyikapi somasi ini, YA yang ditemui secara terpisah mengatakan, dirinya heran dengan persoalan ini. Sebab, permasalahannya hanya masalah sewa menyewa, bukan penggelapan atau penipuan. Seharusnya bisa diselesaikan dengan baik -baik tanpa harus disomasi.

“Dari awal saya sudah mau menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik dan bertemu langsung dengan yang bersangkutan. Saya hanya menunggak PBB dan itu akan dibayarkan. Saat ini sedang menunggu persetujuan pengurangan pembayaran karena dia tahun lalu itukan masih pandemi,” jelasnya.

Dia menuturkan, pihaknya telah menyewa kantor tersebut untuk kegiatan operasional perusahaan selama lima tahun. Setelah kontrak lima tahun pertama selesai, maka dilakukan perpanjangan lima tahun kembali. Namun, hanya tiga tahun disetujui dengan opsi perpanjangan setahun.

“Akibat PBB belum kami bayarkan, kami diusir. Bahkan, mau serah terima yang bersngkutan tidak mau karena bukan saya langsung yang menyerahkan. Saat itu saya sedang sakit dan diwakilkan kepada staf. Tapi, tidak mau. Uang listrik kantor saja kami bayar. Hanya bulan lalu. Padahal kami sudah diusir. Darimana kami tidak bertanggung jawab,” katanya.

YA menambahkan, masalah barang -barang yang dinilai hilang, dirinya menegaskan hanya membawa barang mereka sendiri. Sedangkan, barang yang ada di kantor tersebut sudah banyak yang rusak karena barang lama. Selain itu, mereka tidak lagi menempati kantor itu lagi. “Yang ada, kami banyak mengganti barang yang ada seperti AC. Saya juga yang mempercantik kantor itu sejak menempatinya,” tambahnya.

Begitu juga terkait tidak menjawab somasi, pihaknya sudah punya itikad menyelesaikan masalah ini. Hanya saja kemarin dirinya sedang berada di luar kota, terpaksa ditunda. “Somasi yang pertama, kami tidak tahu karena sudah tidak di kantor itu lagi. Makanya, kedua saya mau menyelesaikan masalah ini,” tambahnya.(reza)