MEDAN, kaldera.id – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Robi Barus mempertanyakan alasan Pemko Medan melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Medan tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak sarang burung walet.
Hal ini disampaikannya saat membacakan pendapat umum fraksinya atas ranperda pajak dan retribusi daerah dalam sidang paripurna DPRD Medan, Selasa (13/6/2023). Pertanyaan ini disampaikan berdasarkan penjelasan pada Bab IV Pasal 4 ayat (3) draf ranperda tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan yang dimaksud dalam BAB IV Pasal 5 ayat (2). Dimana, disebutkan, jenis pajak BPHTB dan pajak barang jasa dan jasa tertentu (PBJT), seperti ; pajak makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak. “Hal ini mohon penjelasannya,” ungkap Robi.
Padahal disatu sisi menurutnya, seetelah membaca draf naskah ranperda ini ada beberapa hal penting yang harus dicapai Pemko Medan seperti keinginan meningkatkan kemandirian daerah melalui penguatan local taxing power (penguatan pajak daerah).
Pihaknya juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan dapat terus merealisasikan kenaikan perolehan kontribusi dan retribusi pajak daerah. Apalagi dengan adanya perda baru nantinya diharapkan peningkatan PAD dapat lebih signifikan.
“Diharapkan kenaikan kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD Kota Medan dapat meningkat tajam setiap tahun angaran dengan adanya perda yang baru ini,” jelasnya.
Untuk itu dia berharap dalam pembahasan ranperda ini menggunakan keseriusan agar selesai tepat waktu. Sebab, perda ini sangat mendesak.(reza)