Reses Di Padanglawas, Gus Irawan Ingatkan Masyarakat Investasi Bodong Meresahkan

Gus Irawan Pasaribu SE, AK, MM, CA, anggota komisi Xl DPR-RI bekerjasama dengan OJK menggelar penyuluhan jasa keuangan agar masyarakat dapat mewaspadai investasi bodong yang kian marak.
Gus Irawan Pasaribu SE, AK, MM, CA, anggota komisi Xl DPR-RI bekerjasama dengan OJK menggelar penyuluhan jasa keuangan agar masyarakat dapat mewaspadai investasi bodong yang kian marak.

 

PADANGLAWAS, kaldera.id- Gus Irawan Pasaribu SE, AK, MM, CA, anggota komisi Xl DPR-RI bekerjasama dengan OJK menggelar penyuluhan jasa keuangan agar masyarakat dapat mewaspadai investasi bodong yang kian marak. Sosialisasi kegiatan tersebut digelar di aula Hotel Al Marwah Jalan Ki Hajar Dewantara Padang Luar, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Jumat (20/10/2023)

Ratusan peserta sosialisasi penyuluhan jasa keuangan dengan tema ‘ Waspada Investasi Bodong ” oleh Gus Irawan Pasaribu, turut hadir Plt Bupati Padang Lawas drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt, MM, M.Si, MH (AZP), dan sejumlah anggota DPRD Padang Lawas diantaranya Luat Hasibuan (F-Gerindra) Romi Parmonangan Nasution (F-Gerindra) dan H.Torkis Afgani Hasibuan, Asisten I H.Panguhum Nasution S.Sos MAP, serta Pimpinan Bank Sumut Sibuhuan Indrasyah Edison D, dan beberapa Pengurus DPC Partai Gerindra Padang Lawas serta para Peserta Sosialisasi.

Dalam kesempatan tersebut, anggota komisi Xl DPR-RI Gus Irawan Pasaribu didampingi PLT Bupati AZP menyampaikan kunci agar terbebas dari jeratan pinjaman online (Pinjol) adalah Legal dan Logis atau dua L.

“Masyarakat harus jeli dalam mengakses jasa keuangan online, baik pinjaman online ataupun investasi online supaya tidak menjadi korban kasus pinjol ilegal yang marak belakangan ini, ” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi penyuluhan jasa keuangan bertujuan untuk mewaspadai investasi bodong, hal ini terus di edukasikan kepada masyarakat agar warga tidak terjerat dalam investasi bodong dan Pinjol.

“Diharapkan kepada masyarakat Padang Lawas agar tidak mudah tergiur dengan investasi bodong maupun pinjaman online secara sembarangan, apalagi tanpa melakukan riset dan pertimbangan yang matang lebih dulu, pastikan penyedia layanan tersebut sudah terdaftar secara legal di OJK, ucap Gus Irawan.

Untuk informasi pengecekan legalitas jasa investasi atau Pinjol kata Gus Irawan, dapat diakses melalui situs resmi OJK. Masyarakat yang memiliki pengaduan terkait dengan investasi bodong maupun pinjaman online dapat melaporkan kejadian yang dialami kepada OJK melalui aplikasi portal perlindungan konsumen.

Masyarakat juga diimbau agar tidak sembarangan memberikan informasi sensitif seperti Kode OTP, PIN ATM, nama ibu kandung dan informasi sensitif lain kepada orang sembarangan, baik secara daring maupun luring, agar tidak terjerat penipuan yang kian hari makin marak terjadi.”

“Saya berharap dengan adanya Penyuluhan ini kita dapat terhindar dari segala yang merugikan dan semoga dengan acara kegiatan penyuluhan ini akan membuat kita lebih berhati-hati dalam menerima segala investasi yang ditawarkan kepada kita,” terangnya.