Terkait Pinjol Ilegal, OJK Minta Perbankan Blokir Lebih Dari 85 Rekening

Pinjaman online (pinjol) ilegal
Pinjaman online (pinjol) ilegal

 

MEDAN, kaldera.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan memblokir lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal sejak September 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae mengatakan langkah ini merupakan upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.

“Langkah penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat seperti pinjaman online ilegal akan terus dilakukan,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 25 Desember 2023.

Dalam hal ini, kata Dian, OJK juga bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Langkah ini dilakukan sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Yang mengamanatkan OJK untuk terus berusaha memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan,” tuturnya.

Lebih lanjut, OJK juga telah meminta industri perbankan untuk menjaga komitmen dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum, termasuk pinjol ilegal.

Menurut Dian, upaya tersebut bisa dilakukan melalui peningkatan pelaksanaan customer due dilligence dan enhanced due dilligence (CDD/EDD), khususnya dalam melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan untuk memastikan transaksi nasabah telah sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola transaksi, melalui pengembangan media monitoring.

Selain atas permintaan OJK, Bank juga disebut telah melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.

Khusus terkait pinjaman online atau pinjol ilegal, terdapat ciri-ciri umum, seperti tidak terdaftar/berizin dari OJK, penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas, penawaran melalui Spam, SMS, maupun media sosial, meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas.

“OJK meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran pinjol, serta memastikan hanya menggunakan pinjol resmi yang terdaftar atau berizin dari OJK,” ucap Dian. (tempo)