Terkait Kebijakan Penggratisan Retribusi Parkir Konvesional, Dewan: Pengawasan Yang Ditingkatkan, Bukan Pendapatan di Nolkan

Hendra DS
Hendra DS

 

MEDAN, kaldera.id – Ketua Fraksi Gabungan (Hanura, PPP, PSI) DPRD Medan, Hendra DS mengungkapkan, program penggratisan retribusi parkir tepi jalan umum konvensional (non e- parking) dinilai keliru. Mengingat, potensi pendapatan daerah dari sektor tersebut akan hilang.

Bahkan, pendapatan dari sektor ini cukup lumayan diandalkan. Menurutnya, apabila penggratisan ini diduga akibat kebocoran tentunya tidak tepat. Seharusnya bukan dihapuskan, tapi pengawasan yang dimaksimalkan.

“Pengawasannya ditingkatkan sambil lahan parkir konvesional diganti dengan e-parking. Kebijakan penggratisan ini harus dievaluasi. Artinya PAD jangan di nol kan. Kalau tak mau bocor iya diawasi secara ketat,” tegas Hendra.

Pria yang duduk di Komisi 4 ini menambahkan, bila ini terus diberlakukan, bukan tidak mungkin diduga pendapatan tersebut dinikmati oknum tertentu. Sebab, bukan tidak mungkin para pengendara tetap membayar retribusi parkir kepada jukir karena merasa kendaraannya dijaga.

“Kebijakan itu menguntungkan oknum tertentu dan merugikan Pemko,” terang Hendra.

Ditegaskan Hendra lagi, petugas atau pengawas parkir di tepi jalan bukan hanya sekadar mengutip uang parkir. Tetapi ikut berjasa mengatur dan menata parkir sehingga terhindar kesemrawutan lalu lintas di Kota Medan.

Sebagaimana diketahui, terhitung Selasa, 2 April 2024 , Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual). Pada saat bersamaan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik. (reza)