Dedy Aksyari
Dedy Aksyari

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota DPRD Medan menggelar rapat paripurna terkait revisi Perda No 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Gedung Dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (22/4/2024).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim didampingi para wakil ketua, pimpinan fraksi dan sejumlah anggota dewan lain. Dalam revisi peraturan tersebut belum mengatur pengelolaan persampahano leh kecamatan, sehingga DPRD Medan mengusulkan agar produk hukum tersebut diubah.

“Ini perlu dilakukan agar sistem pengelolaan persampahan di Kota Medan bisa menjadi lebih baik,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution dalam rapat paripurna tersebut.

Dikatakan Dedy, berubahnya Perda No 15 / 2016 tentang pembentukan perangkat daerah juga menjadi latar belakang harus diubahnya Perda No 6/2015 tentang persampahan.

Sebab, dalam perda itu yang menangani persampahan Dinas Lingkungan Hidup. Namun, kenyataan di lapangan dialihkan pengelolaannya ke kecamatan. “Ini menjadi dasar kita agar Perda tersebut diubah,” ucapnya.

Menurut Dedy, pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi yang cepat membuat jumlah sampah setiap tahunnya meningkat. Hal itu sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk, kualitas hidup serta pola hidup masyarakat yang cenderung konsumtif.

“Selain masalah lingkungan lainnya, pengelolaan sampah menjadi isu penting yang harus diperhatikan. Oleh karena itu, Pemerintah perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi atau metode terbaru agar sampah tidak menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan,” katanya.

Oleh karena itu pemerintah kota dituntut selalu meningkatkan pelayanan pengendalian sampah yang lajunya sangat pesat seiring pertumbuhan ekonomi yang ada di Kota Medan.

Dedy juga berharap dengan perubahan pengelolaan persampahan nantinya bisa membuat sistem pengelolaan persampahan menjadi lebih baik. (reza)