JAKARTA, kaldera.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan perpanjangan masa studi selama satu semester kepada mahasiswa Perguruan Tinggi di Indonesia yang terancam drop out (DO) karena habis jatah semester.
Perpanjangan masa studi diberikan karena aktivitas akademik di kampus saat ini terkendala wabah virus corona (covid-19).
“Bagi mahasiswa yang pada akhir semester (genap) ini terancam DO, diberikan kebijakan perpanjangan (masa studi) satu semester. Seperti mahasiswa S1 angkatan 2013/2014 yg berakhir masa studinya di semester ini,” kata Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Nizam dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (4/2/2020).
Keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan pada tanggal (31/3) menyatakan mekanisme pengaturan lebih lanjut akan diserahkan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi masing-masing.
Nizam menyatakan keputusan tersebut sebagai bukti bahwa Kemendikbud turut memberikan perlindungan bagi mahasiswa yang terancam DO di tengah bencana non-alam covid-19.
“Tetapi bukan berarti serta merta semua mahasiswa diperpanjang satu semester. Ini untuk melindungi yang akan DO, diberikan kesempatan perpanjangan satu semester,” tambahnya.
Lebih lanjut, terkait penelitian tugas akhir serta kegiatan belajar semester genap tahun 2019/2020 di tengah masa darurat, pihaknya memberikan keleluasaan baik metode maupun penjadwalan untuk disesuaikan dengan situasi masing-masing.
“Untuk karya tulis akhir tidak harus berupa pengumpulan data primer di lapangan atau laboratorium. Metode dan waktunya bisa beragam dan fleksibel sesuai bimbingan dari dosen pembimbing,” terangnya.
Dia menyebut beberapa metode pembelajaran yang dapat digunakan antara lain seperti penugasan, esai, kajian pustaka, analisa data, proyek mandiri, asal sesuai dengan capaian pembelajaran yang diharapkan.
Di tengah masa sulit pihaknya mengaku masih memaklumi segala upaya seperti penundaan dan perubahan jadwal, asal tidak dengan memundurkan kualitas pembelajaran mahasiswa Indonesia.
“Yang tidak boleh dikompromikan adalah kualitas pembelajarannya,” pesannya.
Kemendikbud telah merealokasikan anggaran tahun 2020 sebesar Rp405 miliar untuk beberapa program penanganan covid-19.
Oleh karena itu Nizam juga menghimbau kepada Perguruan Tinggi untuk membantu kelancaran mahasiswa dalam melakukan pembelajaran di rumah, salah satunya adalah dengan memberikan subsidi pulsa, koneksi pembelajaran daring (dalam jaringan) serta bantuan logistik kesehatan bagi yang membutuhkan.
“Misalnya subsidi pulsa, logistik, mobilisasi alumni menolong adik-adiknya, atau gotong royong di mana yang mampu menolong yang tidak mampu,” kata Nizam.
Nizam juga berpesan agar Perguruan Tinggi dapat memanfaatkan sistem-sistem pembelajaran jarak jauh yang sudah tersedia dan menghindari kegiatan tatap muka secara langsung. (cnn/tim)