Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengganti nama Korps Pasukan Khas (Korpaskhas) menjadi menjadi Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat).
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengganti nama Korps Pasukan Khas (Korpaskhas) menjadi menjadi Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat).

Jakarta, kaldera.id – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengganti nama Korps Pasukan Khas (Korpaskhas) menjadi menjadi Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat).

Pergantian nama pasukan elit TNI AU itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/66/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

Lebih lanjut, Prantara menyampaikan bahwa pergantian nama tersebut mulai berlaku bersamaan dengan berlakunya SK yang diterbitkan pada Jumat, 21 Januari 2022, itu.

“Benar”, ucap Prantara singkat.

SK tersebut diketahui memuat daftar nama 328 perwira tinggi TNI dari tiga matra yang mendapatkan rotasi jabatan.

Salah satunya adalah Marsda Eris Widodo Yuliastono. Ia dirotasi dari jabatan Dankorpaskhas menjadi Dankopasgat. Dalam dokumen itu, turut disertai keterangan bahwa rotasi terkiat dengan validasi organisasi.

Selain itu, juga tercantum nama Marsma Taspin Hasan yang sebelumnya menjabat sebagai Wadankorpaskhas, kini dirotasi menjadi Wadan Kopasgat; Marsma Deny Muis, yang dirotasi dari jabatan Staf Khusus KSAU menjadi Inspektur Kopasgat.

Kopasgat sendiri bukan nama baru. Nama Korps Pasukan Gerak Tjepat pernah digunakan untuk menggantikan Komando Pertahanan Pangkalan Angkatan Udara (KOPPAU) pada 17 Mei 1966.

Kopasgat kembali berubah menjadi Puspaskhasau berdasarkan Keputusan Kasau Nomor: Kep/22/III/1985 tangal 11 Maret 1985. Nama korps ini kembali berubah berdasarkan Keputusan Pangab Nomor: Skep/9/VII/1997 tanggal 7 Juli 1997, menjadi Korpaskhas. (cnn)