PMPHI Angkat Bicara Soal Sirekap, Sebut Dugaan Tindak Pidana

Gandi Parapat, Koordinator PMPHI,
Gandi Parapat, Koordinator PMPHI,

JAKARTA, kaldera.id – Kasus kisruh terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pemilu 2024 disoroti oleh Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) sebagai bukan sekadar pelanggaran rutin. Gandi Parapat, Koordinator PMPHI, menyoroti bahwa ini dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana yang harus ditangani oleh aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Parapat, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan KPK sudah dapat melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum terkait kisruh Sirekap dalam Pemilu 2024. Parapat menekankan bahwa kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan Telkom penting untuk mengungkap dugaan pelanggaran tersebut, mengingat jejak digital terkait Sirekap tersimpan di Telkom.

“Kami yakin bahwa dengan teknologi canggih yang dimiliki Polri, kasus tersebut dapat diungkap dengan baik, termasuk dalam menemukan unsur kerugian negara. Dia menyebutkan bahwa terlibatnya individu-individu pintar dari perguruan tinggi terkemuka memunculkan dugaan bahwa mereka mungkin mengambil keuntungan besar dari proyek pemilu ini,” ujarnya di Jakarta, dalam siaran pers yang diterima Senin (4/3/2024).

Dia menduga bahwa hal ini mungkin disebabkan oleh keterlibatan orang-orang berpengaruh, yang membuat orang terlibat dalam kasus tersebut merasa tak tergoyahkan. Oleh karena itu, Parapat mendorong Bareskrim Polri untuk menyelidiki dugaan rekayasa perangkat lunak dan pengetahuan di balik kasus Sirekap tersebut.

Dia juga menekankan pentingnya kerjasama dengan Telkom, yang memiliki keahlian dalam bidang tersebut, untuk mengungkap pelanggaran yang mungkin terjadi dalam Sirekap.(rel)