MEDAN, kaldera.id- Polda Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan tersangka beserta barang bukti pemalsuan lahan Sport Center ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (17/12/2020).

Dalam pelimpahan itu turut hadir, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Staf khusus Kementerian BPN/ATR Irjen Hary Sudwijanto, Kajati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin dan diikuti secara virtual oleh Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil.

Ada 4 tersangka yang dilimpahkan dalam kasus ini. Mereka adalah Mardoli Dalimunthe (61), Nuraini (58), Edy Zafwan (55), dan Nanang Kusnadi (44).

Kajati Sumut, Ida Bagus Nyoman mengatakan, kronologis perkara ini berawal sejak tahun 2000 sampai dengan saat ini. Kata Ida, para tersangka bersama 95 orang masyarakat telah menguasai dan menggarap tanah HGU milik PTPN II Tanjung Morawa yang berada di Jalan Arteri Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang dengan total luas tanah 129,4312 hektar.

“Untuk dapat menguasai dan memiliki tanah tersebut, maka pada tahun 2015 para tersangka secara bersama-sama membuat surat palsu atau memalsukan Surat Keterangan Tanah Garapan sebanyak 95 (sembilan puluh lima) surat, kemudian surat tersebut mereka gunakan sebagai alat bukti mengajukan gugatan perdata/kepemilikan atas lahan HGU milik PTPN II yang mereka garap tersebut,” jelasnya.

Dalam pelimpahan, Polda Sumut menyerahkan sebanyak 95 bundel surat keterangan tanah garapan, buku pencatatan surat keterangan tanah Desa Tumpatan Nibung dan Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang. (finta rahyuni)