Tak Punya Izin, Cafe dan Resto Star Flay Ditutup Sementara

Penertiban Cafe dan Resto Star Fly di Dusun Tanjung Balai, Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Jumat (19/3/2021)
Penertiban Cafe dan Resto Star Fly di Dusun Tanjung Balai, Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Jumat (19/3/2021)

LANGKAT, kaldera.id – Bupati Langkat Terbit Rencana PA, intruksikan instansi terkait di jajaran Pemkab Langkat melaksanakan penertiban Cafe dan Resto Star Fly di Dusun Tanjung Balai, Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Jumat (19/3/2021).

Penutupan sementara itu dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut atas banyaknya laporan masyarakat yang resah terhadap keberadaan cafe tersebut. Ditambah lagi saat ini masih suasana pandemik. Selain itu, dalam waktu dekat memasuki Ramadhan.

Bupati menilai perlu dilakukan penertiban dan pemeriksaan tempat-tempat hiburan yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat lebih lanjut.

Penertiban, dipimpin Plt Asisten I Pemerintahan, Basrah Pordomuan. Disela razia, Ia menyampaikan, saat ini pihaknya tengah memeriksa kelengkapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin usaha, cafe dan resto Star Fly. Hasilnya, diketahui Star Fly belum memiliki IMB dan izin usaha lainya.

Untuk itu, kata Basrah, pihaknya mengambil langkah tegas dan sesuai aturan berlaku. Mengintruksikan kepada pemilik Star Fly menutup sementara usahanya, dan segera mengurus perizinannya.

“Kita himbau untuk ditutup sementara sampai menunggu izinnya ada,” sebutnya.

Menurut Basrah, pihak pengelola Star Fly, Natanael Bangun, bersikap koperatif. Mereka (pengelola), menyatakan siap dan setuju mengikuti instruksi dari Pemkab Langkat. Pernyataaanya juga disaksikan Sada Kata Sembiring selaku tokoh masyarakat setempat.

“Pengelola bersedia menutup sementara serta bersedia menghadiri surat panggilan yang dilayangkan kepadanya dalam hal pemeriksaan dan penerbitan izin-izin usahanya,” ucapnya. (efri surbakti)