Sejumlah Anggota DPRD Padangsidempuan Laporkan Dugaan Suap Pimpinannya ke Polisi

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara (Sumut) melaporkan pimpinannya ke Polres Padangsidempuan atas dugaan kasus suap pengesahan LKPJ Wali Kota Tahun 2020, Rabu (21/4/2021) dinihari.
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara (Sumut) melaporkan pimpinannya ke Polres Padangsidempuan atas dugaan kasus suap pengesahan LKPJ Wali Kota Tahun 2020, Rabu (21/4/2021) dinihari.

PADANGSIDEMPUAN – kaldera.id – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara (Sumut) melaporkan pimpinannya ke Polres Padangsidempuan atas dugaan kasus suap pengesahan LKPJ Wali Kota Tahun 2020, Rabu (21/4/2021) dinihari.

Laporan terhadap pimpinannya diterima sesuai dengan nomor LP/B/114/IV/2021/SPKT/POLRES PSP/POLDASUMUT.

Mereka yang melaporkan pimpinannya yakni, Marataman Siregar yang juga Ketua DPC Hanura Padangsidempuan, Noni Paisah, Khoiruddin Siagian dan M Halid Rachman dari Fraksi Gerindra serta Indra Gunawan Simbolon dari Fraksi PDIP.

“Kami datang kesini guna melaporkan dugaan suap oleh pimpinan DPRD,” ujar Ketua DPC Hanura Padangsidempuan Marataman Siregar.

Marataman juga menegaskan, siap menerima konsekuensi dengan mengembalikan uang yang diberikan pasca sidang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) tahun 2021 yang disahkan November 2020, dengan menerima uang sebesar Rp. 4,5 juta dalam dua termin.

Termin pertama sebesar Rp3 juta dan berikutnya Rp1,5 juta. Selanjutnya juga menerima uang sebesar Rp1 juta pasca paripurna pansus LKPJ Wali Kota pada awal April yang diberikan oleh oknum anggota DPRD.

Mereka menduga, uang tersebut merupakan bentuk suap yang dilakukan oknum tertentu untuk memuluskan LKPJ Wali Kota Padangsidimpuan.

Dengan adanya laporan tersebut, Kapolres Padangsidempuan, AKBP Juliani Prihartini menegaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai aturan hukum.

“Laporan telah dibuat dan akan kita tindaklanjuti,” tegas Juliani.

Diketahui, laporan dugaan suap uang ketok diduga dilakukan pada tanggal 22 hingga 25 Maret oleh pimpinan DPRD Padangsidempuan. (mustivan mahardhika)