Terbit Rencana Ditahan, Syah Afandin Jadi Plt Bupati Langkat

Wakil Bupati Langkat, Syah Afandin
Wakil Bupati Langkat, Syah Afandin

LANGKAT, kaldera.id – Pasca ditahannya Bupati Langkat, Terbit Rencana PA oleh KPK akibat terjaring OTT beberapa hari lalu, Wakil Bupati Langkat, Syah Afandin langsung ditunjuk menjadi Plt Bupati Langkat mulai Jumat (21/1/2022) kemarin.

Penunjukjan ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi melalui Surat Penugasan Nomor : 132/691/2022.

“Mulai Jumat 21 Januari 2022 Wakil Bupati Langkat, Syah Afandin resmi menjabat Plt Bupati Langkat,” ungkap Sekdakab Langkat, Indra Salahuddin di Stabat, Minggu (23/1/2022).

Menurut Indra, penunjukkan ini sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah. Hal ini dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan roda pemerintahan daerah.

“Jadi ini memang ketentuan peraturan perundang-undangan negara ketika kepala daerah berhalangan tetap menjalankan roda pemerintahan karena masalah hukum, maka wakil kepala daerah yang ditunjuk negara untuk menjadi pelaksana tugas,” jelasnya.

“Bapak Syah Afandin akan melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas Bupati Langkat ini berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan,” tambahnya.(ali)