Temui Warga Desa Kuta Gajah, Plt Bupati Akan Mediasi Dengan PT Tong Energi

Plt Bupati Langkat, Syah Afandin menemui puluhan pengunjung rasa yang menginap di Halaman Gedung DPRD Langkat sejak Selasa (15/2/2022).
Plt Bupati Langkat, Syah Afandin menemui puluhan pengunjung rasa yang menginap di Halaman Gedung DPRD Langkat sejak Selasa (15/2/2022).

LANGKAT, kaldera.id – Plt Bupati Langkat, Syah Afandin menemui puluhan pengunjung rasa yang menginap di Halaman Gedung DPRD Langkat sejak Selasa (15/2/2022).

Para pengunjuk rasa ini merupakan masyarakat Desa Kuta Gajah, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat. Aksi tersebut dilakukan mereka karena belum mendapatkan kesepakatan dari tuntutan ganti rugi atas lahan sawah mereka yang kebanjiran akibat pembangunan bendungan PT Tong Energi.

Kdatangan Syah Afandin bersama rombongan untuk mendengarkan langsung keluhan warga.

Syah Afandin menyampaikan Pemkab Langkat akan segera mencoba melakukan mediasi antara masyarakat yang dirugikan dengan pihak PT Tong Energi. Diharapkan bisa menemui titik terang atau penyelesaian atas persoalan yang terjadi.

“Secepatnya kita akan bantu untuk mediasi. Semoga segera ditemukan penyelesaian secara baik dan bijaksana. Keluhan dari masyarakat akan kita sampaikan kepada pihak PT Tong Energi,” ungkapnya, Rabu (16/2/2022).

Sementara itu, perwakilan warga, Meidi Kembaren menyampaikan,
Warga menuntut ganti rugi lahan yang layak senilai belasan juta per 400 meter persegi. Namun tuntutan itu belum dipenuhi oleh PT Tong Energi sehingga masalah belum selesai hingga saat ini.

“Kami menuntut ganti rugi di atas Rp10 juta. Sama seperti 2014 lalu,” ungkapnya.

Diakhir pertemuan Plt Bupati Langkat meminta agar warga kembali pulang ke rumahnya masing-masing untuk jalani aktifitas seperti biasa.(ali)