Tim Terpadu Kabupaten Langkat bergerak menertibkan bangunan liar di Objek Wisata Bukit Lawang, kemarin. Penertiban tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Langkat, Dameka Putra Singarimbun.
Tim Terpadu Kabupaten Langkat bergerak menertibkan bangunan liar di Objek Wisata Bukit Lawang, kemarin. Penertiban tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Langkat, Dameka Putra Singarimbun.

 

LANGKAT, kaldera.id – Tim Terpadu Kabupaten Langkat bergerak menertibkan bangunan liar di Objek Wisata Bukit Lawang, kemarin. Penertiban tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Langkat, Dameka Putra Singarimbun.

Dameka menjelaskan, sasaran darlam penertiban tersebut adalah bangunan yang tidak memiliki izin. Tindakan yang dilakukan dengan yakni, merubuhkan yang berada di kawasan pintu masuk (gerbang) maupun kawasan sekitarnya.

Kasat Pol PP juga menyampaikan penertiban itu berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2021, Perda Nomor 8 tahun 2019, Perda Nomor 10 tahun 2022, Perda Nomor 1 tahun 2024, Perbup Nomor 31 tahun 2023, Surat Dinas Pariwisata Kabupaten Langkat, Surat Bupati Langkat, Surat Satpol PP Langkat peringatan I, II, III.

” Bukit Lawang sudah menjadi objek wisata Internasional. Jadi, semua harus mengikuti peraturan demi kenyamanan para wisatawan serta untuk membangun citra yang tertib sebagai ikon obyek wisata internasional,” ungkapnya. (reza)