Ketua DPW PKS Sumatera Utara (Sumut), Hariyanto
Ketua DPW PKS Sumatera Utara (Sumut), Hariyanto

MEDAN, kaldera.id – Ketua DPW PKS Sumatera Utara (Sumut) Hariyanto menanggapi terkait somasi yang dilayangkan kepada Ketua DPD PKS Kota Sibolga, Wandana Simatupang. Ia menegaskan syarat usungan PKS tidak pernah menerima uang jaminan dari paslon manapun.

“Gak tau saya, gak ada komunikasi langsung. Kalau di PKS gak ada uang jaminan kayak gitu,” ujarnya saat dikonfirmasi kaldera.id, Kamis (1/10/2020).

Ia mengaku tidak mengetahui terkait peristiwa ini. Namun, menurutnya, jika memang uang itu diterima Wandana Simatupang sebagi jaminan dukungan kepada pasangan Darwin-Rivorman, ia akan meminta pihak terkait untuk mengembalikannya.

“Kita cek nanti uang apa itu. Itu kan tinggal menunjukkan buktinya. Kalau memang ada, kita suruh untuk dikembalikan.

Meksi begitu, Hariyanto menduga uang tersebut bisa jadi merupakan uang operasional yang diberikan Darwin kepada DPD PKS Sibolga.

Dijelaskannya, DPD PKS Kota Sibolga memang sempat membangun komunikasi dengan pasangan Darwin- Rivorman. Namun, menurutnya komunikasi itu tidak dilanjutkan karena syarat usungan pasangan itu tidak mencukupi untuk maju di Pilkada.

Ketua DPW PKS Sumatera Utara (Sumut) Tanggapi Somasi

“Setau saya diawal PKS memang ada komunikasi dengan pasangan Darwin. Cuma karena perahunya tidak cukup, makanya PKS gak ke dia jadinya. Jadinya ke Jamal Pohan,” ujarnya.

Hariyanto mengatakan, selain dengan Darwin-Rivorman, PKS juga membangun komunikasi dengan Paslon lain. Menurutnya PKS juga mengacu kepada syarat-syarat calon yang harus dipenuhi diantaranya, kelengkapan partai pengusung, elektabilitas calon, dan kesiapan dalam hal biaya politik.

“Tiga hal inilah yang mengacu kalau memang semua terpenuhi, biasanya DPP akan memutuskan kepada yang elektabilitasnya tinggi,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD PKS Kota Sibolga, Wandana Simatupang disomasi terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp200 juta sebagai jaminan dukungan dalam Pilkada Sibolga.

Uang tersebut awalnya disepakati agar PKS memberikan dukungan kepada Paslon Darwin- Rivorman. Namun dukungan itu kemudian diberikan PKS pasangan lain. Mereka menilai hal tersebut patut diduga sebagai suatu perbuatan tindak pidana penipuan.

“Kami bermaksud meminta pertanggungjawaban uang sebesar Rp200.000.000. Uang itu diserahkan secara tunai kepada Bapak Wandana Simatupang,” kata Kuasa Hukum Rahmad Dwi Brahmana, Syahrizal Fahmi, Selasa (29/9/2020). (finta rahyuni)