Syahrizal Fahmi, SH, CLA, Advokat - Legal Auditor sebagai kuasa hukum Rahmad Dwi Brahmana
Syahrizal Fahmi, SH, CLA, Advokat - Legal Auditor sebagai kuasa hukum Rahmad Dwi Brahmana

MEDAN, kaldera.id – Syahrizal Fahmi, SH, CLA, Advokat-Legal Auditor sebagai kuasa hukum Rahmad Dwi Brahmana, mengatakan mereka menunggu pengembalian uang dari Ketua DPD PKS Sibolga Wandana Simatupang setelah membaca komentar Ketua PKS Sumut Hariyanto terkait dugaan penerimaan uang atas jaminan dukungan dalam Pilkada Sibolga.

Syahrizal Fahmi, kepada kaldera.id, Jumat (2/10/2020) malam, mengatakan sudah membaca semua respon dari Ketua PKS Sumut Hariyanto atas dugaan kader mereka Ketua DPD PKS Kota Sibolga Wandana Simatupang yang disomasi terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp200 juta sebagai jaminan dukungan dalam Pilkada Sibolga.

Menurut Syahrizal, dalam tanggapannya Ketua PKS Hariyanto sempat menyatakan dugaannya uang itu merupakan biaya operasional yang diberikan Darwin kepada DPD PKS Sibolga. “Namun harus diingat mereka pun tidak boleh berlindung dibalik uang operasional,” kata lawyer tersebut.

Syahrizal mengutip UU No. 8/2015 tentang Perubahan UU No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tenang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Secara eksplisit, katanya, dalam pasal 47 UU tersebut menyatakan partai politik atau gabungan partai politik tidak diperkenankan menerima imbalan dalam bentuk apapun saat proses pencalonan kepala daerah,” kata dia.

Intinya, kata Syahrizal, parpol tidak boleh berlindung dibalik biaya administrasi, biaya survei, biaya operasional dan lain sebagainya. “Setelah membaca respon ketua DPW PKS Sumut kami berharap kiranya berkenan memerintahkan kadernya mengembalikan uang itu.”

Kalau tidak, katanya, akan diproses sesuai hukum karena mereka memiliki saksi dan juga rekaman pembicaraan. “Kalau tidak ada itikad baik sesegera mungkin akan kami adukan dengan membuat laporan ke kepolisian untuk oknum tersebut,” jelasnya.(finta rahyuni)