Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti
LANGKAT, kaldera.id – Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten Langkat atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat di Ruang Paripurna DPRD Langkat, Stabat, Selasa (21/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin didampingi para wakil ketua DPRD. Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, camat, pimpinan BUMN dan BUMD, serta sejumlah tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Tiorita memberikan penjelasan atas berbagai masukan, pertanyaan, dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terkait Ranperda pengelolaan barang milik daerah yang saat ini sedang dibahas bersama.
Menurut Tiorita, masukan dari seluruh fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Ranperda agar menghasilkan regulasi yang lebih efektif dan sesuai kebutuhan daerah.
“Pemerintah Kabupaten Langkat mengucapkan terima kasih atas perhatian, dukungan, serta saran yang disampaikan seluruh fraksi DPRD. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan Ranperda bersama DPRD,” kata Tiorita.
Ia menegaskan, perubahan regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pengelolaan barang milik daerah yang baik juga dinilai dapat mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Tiorita mengatakan pemerintah daerah berharap pembahasan Ranperda dapat berjalan komprehensif sehingga menghasilkan aturan yang memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset milik daerah.
“Ranperda ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola barang milik daerah yang tertib, transparan, akuntabel, dan optimal serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pemerintah daerah maupun masyarakat Kabupaten Langkat,” ujarnya.
Setelah penyampaian jawaban pemerintah daerah, rapat dilanjutkan dengan agenda tanggapan fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati Langkat atas Ranperda inisiatif DPRD.
Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin kemudian menutup rapat paripurna setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan.
Selanjutnya, pembahasan lebih lanjut terhadap Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Langkat maupun Ranperda inisiatif DPRD akan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Langkat.
Pansus nantinya bertugas melakukan pembahasan, penelitian, dan penyempurnaan substansi Ranperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Reza)