Ilustrasi
MEDAN, kaldera.id – DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota Medan segera menerapkan sistem tapping box secara menyeluruh pada sektor-sektor wajib pajak guna meningkatkan transparansi dan mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Desakan tersebut disampaikan anggota DPRD Kota Medan, Robi Barus, saat rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/7/2026).
Menurut Robi, alasan belum diterapkannya tapping box secara menyeluruh seperti yang disampaikan Pemerintah Kota Medan belum cukup kuat. Ia menilai berbagai kendala yang ada seharusnya dapat diatasi apabila terdapat komitmen dan keseriusan untuk memperkuat pengawasan penerimaan pajak daerah.
“Penjelasan saudara Wali Kota mengenai belum diterapkannya sistem tapping box secara menyeluruh masih terkesan normatif. Kendala tersebut seharusnya dapat diatasi apabila ada keseriusan Pemerintah Kota Medan,” kata Robi.
Ia mengatakan sejumlah daerah di Indonesia telah berhasil menerapkan tapping box sebagai instrumen pengawasan transaksi usaha yang menjadi objek pajak daerah. Sistem tersebut dinilai efektif dalam menekan praktik penghindaran pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
“Beberapa daerah seperti Denpasar, Surabaya, Kabupaten Bandung dan Batam telah menerapkan tapping box. Pertanyaannya, mengapa Kota Medan tidak bisa? Kami mengharapkan kemauan politik Pemerintah Kota Medan dibuktikan melalui langkah nyata untuk memperbaiki pengelolaan pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Selain mendorong penerapan tapping box, DPRD juga meminta Pemerintah Kota Medan mengoptimalkan potensi PAD melalui penguatan pengawasan pajak dan retribusi daerah serta meningkatkan kinerja organisasi perangkat daerah yang berkaitan dengan sektor pendapatan.
Dalam kesempatan tersebut, Robi turut meminta Pemko Medan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama yang berkaitan dengan penguatan sistem pengendalian internal, pengelolaan aset daerah dan optimalisasi penerimaan daerah.
DPRD juga menyoroti pelaksanaan sejumlah program pembangunan yang dinilai belum berjalan maksimal. Pemerintah Kota Medan didorong mempercepat realisasi program prioritas agar manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Meski memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi, DPRD Kota Medan akhirnya menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, anggota DPRD serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD). (Reza)