Kasman Marasakti Lubis
MEDAN, kaldera.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, PKS memberikan sejumlah catatan penting terkait pengelolaan keuangan daerah, mulai dari tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga kinerja sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Pandangan fraksi tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Kasman Marasakti Lubis, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (7/7/2026).
PKS mengapresiasi Pemerintah Kota Medan yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, capaian tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan optimalnya pengelolaan anggaran daerah.
Salah satu sorotan utama PKS adalah tingginya SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp592,217 miliar. Menurut PKS, besarnya SiLPA menunjukkan masih rendahnya kemampuan pemerintah dalam menyerap anggaran yang telah direncanakan.
“Kami menilai Pemerintah Kota Medan tidak mampu menyerap anggaran. Ke depan kami meminta hal ini jangan sampai terulang kembali,” kata Kasman.
PKS juga menyoroti realisasi pendapatan daerah yang hanya mencapai Rp6,324 triliun atau 90,80 persen dari target yang ditetapkan. Terdapat kekurangan pendapatan sebesar Rp640,857 miliar yang belum berhasil dicapai hingga akhir tahun anggaran.
Lebih lanjut, Fraksi PKS menilai rendahnya realisasi PAD menjadi persoalan serius. Dari target sebesar Rp3,706 triliun, Pemko Medan hanya mampu merealisasikan Rp3,093 triliun atau kurang Rp613,006 miliar. Menurut PKS, rendahnya penerimaan pajak daerah, terutama dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), menjadi salah satu penyebab utama tidak tercapainya target PAD.
PKS mengingatkan bahwa tidak tercapainya target PAD berdampak langsung terhadap pelaksanaan program pembangunan serta berbagai aspirasi masyarakat yang telah diperjuangkan melalui DPRD.
Selain itu, PKS menyoroti tidak adanya kontribusi laba dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) kepada Pemerintah Kota Medan sepanjang 2025. Padahal pada tahun sebelumnya sejumlah Perumda masih mampu memberikan dividen kepada daerah.
Karena itu, PKS meminta Pemko Medan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perumda Rumah Potong Hewan dan Perumda Pembangunan agar tidak terus membebani APBD.
Di sektor infrastruktur, PKS meminta pemerintah menunda pembangunan drainase baru hingga tersedia kajian jaringan drainase yang komprehensif. Langkah tersebut dinilai penting agar pembangunan yang dilakukan benar-benar efektif dalam mengatasi persoalan banjir dan tidak mengakibatkan pemborosan anggaran.
Fraksi PKS juga menyoroti rendahnya serapan anggaran di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimtaru) yang mencapai Rp214,138 miliar. PKS meminta penyusunan anggaran ke depan lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan program prioritas yang dapat direalisasikan.
Selain persoalan anggaran, PKS mendorong peningkatan kualitas pelayanan Universal Health Coverage (UHC) di seluruh fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit. Fraksi juga meminta perbaikan sistem pendataan desil penerima bantuan sosial agar lebih sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Dalam bidang keagamaan dan sosial, PKS mengusulkan bantuan hibah bagi kegiatan magrib mengaji, bilal mayit, sintua, dan guru sekolah minggu disalurkan melalui perangkat daerah yang membidangi urusan sosial dan keagamaan.
PKS juga mengusulkan adanya indikator yang jelas dalam evaluasi kinerja OPD. Fraksi menilai setiap perangkat daerah harus mampu mencapai minimal 90 persen target kinerja yang telah ditetapkan.
“Jika tidak, DPRD meminta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melakukan evaluasi terhadap OPD terkait,” ujar Kasman.
Di akhir pandangannya, Fraksi PKS meminta Pemerintah Kota Medan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
Meski memberikan berbagai catatan kritis, Fraksi PKS menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. (Reza)