Kasus Nelayan Ditangkap Malaysia Turun Drastis, Pemprov Sumut Siapkan Tiga Langkah Pencegahan

redaksi
7 Jul 2026 16:50
Medan News 0 13
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyiapkan tiga langkah strategis untuk mencegah nelayan melintasi batas wilayah perairan Indonesia yang berpotensi berujung penangkapan oleh aparat negara tetangga.

Tiga langkah tersebut meliputi peningkatan edukasi kepada nelayan, penguatan kapasitas armada dan alat tangkap, serta mempererat koordinasi hukum dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang, Malaysia.

Hal itu disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap saat rapat bersama jajaran KJRI Penang di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (7/7/2026).

Sulaiman mengatakan upaya pencegahan pelanggaran batas wilayah perairan membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan Indonesia di luar negeri.

“Saya harap Pemkab/Pemko dan Pemprov memperkuat edukasi ke nelayan terkait batas wilayah dan apa hukumannya ketika melanggar. Mereka juga perlu diedukasi terkait teknologi GPS, koordinat sehingga benar-benar akurat terkait batas,” kata Sulaiman.

Menurutnya, peningkatan kapasitas kapal dan alat tangkap juga perlu dilakukan agar nelayan dapat memperoleh hasil tangkapan yang optimal tanpa harus mendekati wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

Selain itu, koordinasi dengan KJRI Penang akan terus diperkuat guna memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi nelayan yang menghadapi persoalan di wilayah perairan perbatasan.

Dalam rapat tersebut, Sulaiman juga meminta pemerintah kabupaten/kota di kawasan pesisir timur Sumut untuk mengembangkan pembangunan rumpon atau alat bantu pengumpul ikan guna meningkatkan produktivitas nelayan di perairan Indonesia.

“Ini perlu kita galakkan, membuat rumpon-rumpon tetapi juga harus terukur, jangan pula nanti rumponnya malah jadi sampah di lautan. Dengan begitu nelayan kita tidak perlu jauh-jauh ke batas perairan untuk menangkap ikan,” ujarnya.

Sementara itu, Konsul Jenderal RI di Penang Wanton Saragih mengungkapkan jumlah kasus nelayan asal Sumut yang ditangkap aparat Malaysia mengalami penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data KJRI Penang, pada 2023 terdapat 123 kasus nelayan Sumut yang ditangkap di Malaysia. Jumlah tersebut turun menjadi 24 kasus pada 2024, kemudian 19 kasus pada 2025, dan hingga pertengahan 2026 tercatat hanya lima kasus.

Menurut Wanton, penurunan tersebut tidak terlepas dari masifnya edukasi dan sosialisasi yang dilakukan kepada nelayan terkait batas wilayah perairan dan konsekuensi hukum apabila melanggarnya.

“Setelah kita bersama-sama gencar melakukan edukasi dan sosialisasi kepada nelayan, hasilnya signifikan. Kami sangat mengapresiasi Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten dan kota di wilayah pesisir timur. Kita berharap ini terus bisa kita lakukan,” kata Wanton. (Reza)