Kasman Marasakti Lubis
MEDAN, kaldera.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan berencana mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Usulan tersebut disampaikan sebagai respons atas tingginya angka kasus HIV/AIDS di Kota Medan.
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Kasman Marasakti Lubis, mengatakan usulan tersebut dilatarbelakangi keprihatinan terhadap tren kasus HIV/AIDS yang masih tinggi di ibu kota Sumatera Utara.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Medan yang disampaikan Kasman, jumlah kasus HIV/AIDS yang tercatat sejak 2006 hingga 2024 mencapai 9.883 kasus. Pada 2023 ditemukan 1.800 kasus baru, sementara pada 2024 tercatat 1.696 kasus.
Kasman juga mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 yang menempatkan Kota Medan sebagai daerah dengan jumlah kasus HIV/AIDS tertinggi di Sumatera Utara dengan 1.494 kasus baru.
“Data Dinas Kesehatan Kota Medan menunjukkan bahwa perilaku penyimpangan seksual, khususnya lelaki seks lelaki, menjadi penyumbang tertinggi dalam penularan HIV di Kota Medan,” kata Kasman, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, usulan Ranperda tersebut juga sejalan dengan kebijakan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Kasman menjelaskan, dalam penjelasan peraturan tersebut yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, terdapat pembahasan mengenai berbagai bentuk ancaman nonmiliter yang dihadapi bangsa.
Atas dasar itu, Fraksi PKS menilai diperlukan regulasi di tingkat daerah untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan perilaku yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial di masyarakat.
Karena itu, Fraksi PKS DPRD Kota Medan berencana mengusulkan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual kepada DPRD Kota Medan untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi generasi muda, memperkuat ketahanan keluarga, serta menjaga nilai-nilai moral, budaya, dan agama yang menjadi identitas masyarakat Kota Medan,” ujar Kasman. (Reza)