Ilustrasi
MEDAN, kaldera.id – Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota Medan segera menerapkan sistem pemungutan pajak berbasis digital guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan menekan potensi kebocoran penerimaan.
Desakan itu disampaikan juru bicara Fraksi PAN-Perindo, Edi Saputra, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan terkait pendapat fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/7/2026).
Menurut Edi, realisasi pendapatan daerah yang belum mencapai target menunjukkan pengelolaan dan penggalian potensi PAD masih perlu ditingkatkan. Padahal, Kota Medan dinilai memiliki potensi pendapatan yang besar dari berbagai sektor pajak dan retribusi daerah.
“Realisasi pendapatan yang belum mencapai target menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah. Potensi PAD Kota Medan masih sangat besar,” kata Edi Saputra.
Untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, Fraksi PAN-Perindo meminta Pemko Medan mempercepat transformasi digital dalam sistem perpajakan daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan transparansi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus meminimalkan potensi kebocoran pendapatan.
“Kami meminta sistem pemungutan pajak dilakukan secara online dan digital agar potensi kehilangan pendapatan daerah dapat diminimalkan,” ujarnya.
Selain digitalisasi pajak, Fraksi PAN-Perindo juga meminta Pemko Medan melakukan pemetaan ulang terhadap potensi PAD, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, serta memperkuat pengawasan terhadap sektor pajak dan retribusi yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.
Fraksi PAN-Perindo turut menyoroti rendahnya realisasi retribusi parkir tepi jalan. Karena itu, Dinas Perhubungan Kota Medan didorong menerapkan sistem parkir meter berbasis digital serta memperkuat pengawasan untuk menekan praktik parkir liar yang berpotensi mengurangi penerimaan daerah.
Dalam kesempatan itu, fraksi juga menyinggung besarnya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) pada APBD Tahun Anggaran 2025. Menurut mereka, kondisi tersebut menjadi indikasi perlunya perbaikan dalam perencanaan dan pelaksanaan program agar anggaran dapat terserap lebih optimal.
Meski memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi, Fraksi PAN-Perindo menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD). (Reza)