Zulkarnain
MEDAN, kaldera.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan menyoroti tingginya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) APBD Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp592,2 miliar. Besarnya SiLPA tersebut dinilai menunjukkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah belum berjalan optimal.
Meski demikian, Banggar DPRD Medan tetap menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Laporan Banggar disampaikan juru bicara Banggar DPRD Medan, Zulkarnain dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, Selasa (7/7/2026).
Rapat turut dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, anggota DPRD serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam laporannya, Banggar mencatat realisasi pendapatan daerah Kota Medan pada 2025 mencapai sekitar Rp6,32 triliun atau 90,8 persen dari target yang ditetapkan. Sementara realisasi belanja daerah mencapai sekitar Rp5,83 triliun sehingga menghasilkan SiLPA sebesar Rp592,2 miliar.
Menurut Banggar, besarnya SiLPA tersebut menjadi indikator bahwa proses perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan program masih perlu diperbaiki agar anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.
“Pemerintah Kota Medan diminta melakukan evaluasi dan memperbaiki kualitas perencanaan serta pengelolaan anggaran agar SiLPA pada tahun berikutnya dapat diminimalkan,” kata Zulkarnain saat membacakan laporan Banggar.
Selain SiLPA, Banggar juga menyoroti realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum mencapai target. DPRD meminta Pemko Medan meningkatkan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak maupun retribusi daerah guna mendongkrak penerimaan.
Banggar turut mendorong Badan Pendapatan Daerah mempercepat digitalisasi administrasi perpajakan, memperbarui basis data wajib pajak serta memperkuat pengawasan untuk menutup potensi kebocoran penerimaan daerah.
Di sektor pengelolaan aset, DPRD menilai aset milik Pemko Medan belum memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD. Karena itu, inventarisasi, penataan dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah dinilai perlu segera dilakukan.
Banggar juga merekomendasikan evaluasi terhadap belanja pegawai, belanja modal, belanja hibah serta belanja tidak terduga agar penggunaannya lebih efisien, tepat sasaran dan sesuai kebutuhan riil.
Selain aspek keuangan, DPRD meminta Pemko Medan meningkatkan kualitas pelayanan publik, mulai dari layanan kesehatan, penyediaan ambulans di puskesmas, perbaikan layanan Universal Health Coverage (UHC), penanganan banjir, penambahan lampu penerangan jalan umum hingga penyediaan ruang terbuka hijau.
Banggar juga mendorong perbaikan tata kelola BUMD, peningkatan pengawasan terhadap kinerja OPD serta percepatan tindak lanjut seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Meski memberikan sejumlah catatan strategis, Banggar DPRD Kota Medan akhirnya menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Reza)