MEDAN, kaldera.id – Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menegaskan, pemberi dan penerima suap harus diproses secara hukum. Sebab, hal tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ungkapan ini disampaikan Lili ketika ditanya bagaimana proses penyidikan terhadap para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemko Medan yang diduga memberi suap kepada Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin yang saat ini sedang menjalani persidangan akibat OTT oleh KPK beberapa waktu lalu.
“Ketentuan hukumnya seperti itu, pemberi dan penerima suap harus diproses secara hukum,” ungkap Lili ketika meninjau proses pengurusan izin di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Jalan AH Nasution Medan, Rabu (11/3/2020).
Namun, ketika bagaimana proses hukum terhadap para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemko Medan yang diduga memberi suap terhadap Dzulmi Eldin, Lili mengaku tidak memantau perkembangannya.
“Saya tidak mengikuti perkembangan satu persatu atau kasus perkasus. Saya juga tidak tahu perkembangan fakta persidangan. Tapi, teman -teman penyidik pastinya terus memantau apa yang menjadi fakta persidangan dan penyidikan terus berjalan,” tambahnya.
Dia menambahkan, kedatangannya kali ini fokus pada pencegahan korupsi. Hal ini sesuai tupoksi KPK sebagai pengawasan, monitoring dan evaluasi.
Pihaknya ingin melihat bagaimana proses dan tahapan pengurusan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Kami ingin melihat pelayanan perizinan satu pintu di Pemko Medan apakah termanfaatkan dengan baik oleh masyarakat saat ini atau belum. Jangan sampai namanya satu pintu tapi banyak jendela,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu dirinya memberikan masukan kepada Pemko Medan, kantor perizinan itu layaknya sebuah mall. Dimana, semua perizinan dilayani dan masyarakat cukup datang di satu tempat. Sehingga tidak buang waktu dan biaya yang besar.
“Kami ingin kantor ini layaknya sebuah mall. One stop service. Masyarakat tidak buang waktu dan biaya. Ini kantornya saja macam sauna. Panas. Masyarakat merasa tidak nyaman. Jadi, ke depan ini akan kami kesanggupan dinas melakukan itu. Dengan semakin baiknya pelayanan, maka perizinan semakin meningkat,” pungkasnya. (reza sahab)
Beberapa nama kepala OPD di lingkungan Pemko Medan yang didua menerima suap berdasarkan dakwaan JPU kepada terdakwa Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, 5 Maret 2020 lalu.
Isa Ansyari menyerahkan uang di bulan Maret, April, Mei dan Juni tahun 2019 masing-masing sejumlah Rp 20 juta, sehingga seluruhnya berjumlah Rp 80 juta.
Benny Iskandar selaku Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang memberikan uang pada Juli- September 2019 senilai Rp 60 juta.
Iswar S selaku Kadis Perhubungan memberikan uang pada Juli- September 2019 senilai Rp 60 juta. Edwin Effendi selaku Kadis Kesehatan memberikan uang pada Juni- Oktober 2019 senilai Rp 30 juta
Emilia Lubis selaku Kadis Ketahanan Pangan memberikan uang pada Juni- Oktober 2019 senilai Rp 30 juta.
Edliaty selaku Kadis Koperasi dan UKM memberikan uang pada Juni- Oktober 2019 senilai Rp 30 juta.
Muhammad Husni selaku Kadis Kebersihan dan Pertamanan memberikan uang pada Mei- September 2019 senilai Rp 20 juta.
Agus Suriyono selaku Kadis Pariwisata memberikan uang pada Mei- September 2019 senilai Rp 20 juta.
Usma Polita Nasution selaku Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga memberikan uang pada Mei- September 2019 senilai Rp 20 juta.
Dammikrot selaku Kadis Perdagangan memberikan uang pada Mei- September 2019 senilai Rp 20 juta.
Armansyah Lubis selaku Kadis Lingkungan Hidup memberikan uang pada Oktober 2019 senilai Rp 10 juta.