Ilustrasi (logo Muhammadiyah)
Muhammadiyah

JAKARTA, kaldera.id- Hingga hari ini kasus positif terpapar virus Corona sudah mencapai 1.046 orang dan 87 orang meninggal dunia. Pengurus Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa terkait pengurusan jenazah pasien virus Corona yang salinannya didapatkan kaldera.id Jumat (27/3/2020).

Fatwa tersebut tercantum dalam surat edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat COVID-19. Surat edaran itu dikeluarkan pada 29 Rajab 1441 H atau 24 Maret 2020 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Dr H Agung Danarto, M.Ag.

Berikut fatwa tentang sholat jenazah terkait Corona:

1. Perawatan jenazah pasien COVID-19 sejak meninggal dunia sampai dikuburkan dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, misalnya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

2. Apabila dipandang darurat dan mendesak, jenazah dapat dimakamkan tanpa dimandikan dan dikafani, dalam rangka menghindarkan tenaga penyelenggara jenazah dari paparan COVID-19 dengan pertimbangan asas-asas hukum syariah bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya kecuali sejauh yang mampu dilakukannya, apa yang diperintahkan Nabi SAW dilaksanakan sesuai dengan kemampuan, tidak ada kemudaratan dan pemudaratan, kemudaratan harus dihilangkan, kesulitan memberikan kemudahan, keadaan mendesak dipersamakan dengan keadaan darurat, dan kemudaratan dibatasi sesuai dengan kadarnya, dan mencegah mudarat lebih diutamakan daripada mendatangkan maslahat.
Kewajiban memandikan dan mengkafani jenazah adalah hukum kondisi normal, sedangkan dalam kondisi tidak normal dapat diberlakukan hukum darurat.

Cukup sholat gaib

3. Penyelenggaraan salat jenazah dapat diganti dengan sholat gaib di rumah masing- masing. Adapun kegiatan takziah dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan hal-hal yang terkait penanggulangan COVID-19 atau dilakukan secara daring.

4. Dianjurkan banyak istigfar, bertaubat, berdoa kepada Allah, membaca Al-Qur’an, berzikir, berselawat atas Nabi, dan qunut nazilah secara individu serta dengan keyakinan dan berbaik sangka akan ketetapan Allah. Semoga COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT.

5. Menggalakkan sikap berbuat baik dan saling menolong di antara warga masyarakat. Terutama kepada kelompok rentan, misalnya berbagi masker, hand sanitizer, atau mencukupi kebutuhan pokok dari keluarga yang terdampak secara langsung dan tidak melakukan panic buying (pembelian barang karena panik atau penimbunan barang berdasarkan rasa takut). (dtc/nwy/erd/tim)