Temu pers di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (6/11/2026).
MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan kawasan megalitik Nias Selatan untuk diusulkan sebagai warisan dunia UNESCO. Proses pengusulan kini memasuki tahap Preliminary Assessment (PA), salah satu persyaratan sebelum pengajuan resmi ke lembaga PBB tersebut.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut, Terang Dewi Susantri Ujung, mengatakan dokumen PA telah disampaikan kepada Kementerian Kebudayaan RI pada 14 September 2026.
“Dokumen Preliminary Assessment (PA) tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Kebudayaan RI pada 14 September 2026 lalu,” kata Terang Dewi dalam temu pers di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (6/11/2026).
Kawasan megalitik Nias Selatan sendiri telah masuk dalam daftar sementara (Tentative List) UNESCO sejak 2009. Pada 2026, Disbudparekraf Sumut menetapkan tenaga ahli untuk menyusun dokumen PA sebagai bagian dari tahapan persiapan pengusulan.
Proses tersebut juga didukung melalui sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD) di Nias, serta koordinasi dengan kementerian terkait.
“PA yang menjadi salah satu syarat sebelum usulan diumumkan ke UNESCO kini telah selesai disusun. Kawasan ini juga bersaing dengan situs lain di Indonesia. Persiapan juga dilakukan melalui FGD di Bawomataluo, Nias Selatan,” ujar Terang Dewi.
Selain mendorong pengakuan UNESCO terhadap kawasan megalitik Nias Selatan, Pemprov Sumut juga memperkuat pelestarian cagar budaya melalui penetapan situs bersejarah di tingkat nasional dan provinsi. Upaya ini menjadi bagian dari Proyek Strategis Daerah (PSD) pengembangan dan peningkatan pengelolaan situs cagar budaya di Sumut.
Pada tingkat nasional, terdapat sembilan cagar budaya yang telah direkomendasikan untuk ditetapkan. Kesembilan situs tersebut yakni Istana Niat Lima Laras di Batubara, Desa Hilisimaetano di Nias Selatan, Makam Papan Tinggi di Tapanuli Tengah, Masjid Azizi di Langkat, Situs Bongal di Tapanuli Tengah, Kantor PPKS dan Kantor Pos Besar di Medan, Megalitik Tundrombaho di Nias Selatan, serta Candi Tandihat I di Padanglawas.
Sementara itu, pada tingkat provinsi, sebanyak 10 cagar budaya telah ditetapkan. Daftar tersebut meliputi Istana Lima Laras, Candi Bahal I, II, dan III, Candi Sipamutung, Makam Sultan Shariful Alamshah, Stasiun Kereta Api Binjai, Pengadilan Agama Binjai, Markas Pertahanan Raja Sisingamangaraja XII, serta Gereja HKBP Sibolga Julu.
Terang Dewi menyebutkan, Sumut saat ini memiliki 47 cagar budaya tingkat provinsi yang tersebar di 14 kabupaten/kota.
Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai situs bersejarah, Disbudparekraf Sumut juga mengembangkan Sistem Informasi Geografis Cagar Budaya (SIGARDA). Sistem tersebut dapat diakses melalui laman cagarbudaya.sumutprov.go.id dan memuat informasi mengenai sebaran serta keberadaan cagar budaya di Sumatera Utara. (Reza)