MEDAN, kaldera.id- Kurangnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pembatasan sosial, Kota Medan kini menduduki peringkat satu penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) dan sudah ditetapkan sebagai zona merah.
“Hingga hari ini Kota Medan menjadi daerah tertinggi hasil sebarannya, tapi sepertinya warga belum juga sadar untuk melakukan pembatasan sosial,” ujar Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut Whiko Irwan dalam konferensi pers di kantor gubernur Sumut, Rabu (15/04/2020).
Whiko menyebut, ada lima kecamatan berstatus zona merah yaitu Kecamatan Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Selayang, Medan Baru dan Medan Sunggal.
Data persebaran Covid-19 disampaikan Whiko, sebanyak 129 orang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) meningkat dari hari sebelumnya sebanyak 101 orang.
“Hasil sebaran, Kota Medan terbanyak merawat PDP yaitu 66 orang,” katanya.
Sementara hasil PCR sebanyak 58 orang dan sisanya rapidtest, keduanya menyatakan positif. Orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 739 orang. Meninggal dunia enam orang dan sembuh tujuh orang. Disusul PDP di Simalungun 20 orang dan Deliserdang 11 orang.
Bahkan, menurutnya, ada laporan yang menyebutkan swalayan di beberapa tempat ramai dikunjungi. Whiko mengingatkan agar menghindari keramaian, menjaga jarak fisik dan menggunakan masker.
“Untuk swalayan yang tetap buka selama masa wabah, kami meminta agar pelayanan bagi pelanggan menggunakan nomor antrean untuk membatasi jumlah orang di dalam satu gedung. Serta menyediakan alternatif lain seperti tempat cuci tangan,”jelasnya.
Sementara itu, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengambil tindakan dengan membentuk tim penertiban dan sosialisasi penggunaan masker agar penyebaran Covid-19 khususnya di lima kecamatan tersebut bisa dimusnahkan.
“Kami terus menghimbau masyarakat untuk mengenakan masker. Tim juga akan membubarkan masyarakat yang masih berkumpul di pusat pembelanjaan, kafe maupun rumah makan,” tegasnya.
Tim ini terdiri dari unsur kecamatan, polsek, koramil, satpol PP, Badan Penanggulan Bencana Daearah (BPBD) Kota Medan dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Akhyar pun mengatakan, penggunaan masker bagi masyarakat yang berada di luar rumah merupakan hasil kesepakatan bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Medan guna memutus penyebaran covid-19 di tengah-tengah masyarakat. (finta rahyuni)