MEDAN, kaldera.id – Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan dilarang pulang kampung atau mudik. Bagi yang tetap melakukan akan dikenakan sanksi.
Salah satu sanksi yang diberikan yakni, pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran larangan mudik seluruh ASN Pemko Medan supaya jangan mudik. Bagi yang melanggarnya akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Untuk lebih menguatkan surat edaran tersebut, dalam waktu dekat juga akan dibuat peraturan perwal agar bisa diberi tindakan terhadap pelanggar peraturan.
Dia menambahkan, selama ini pemerintah hanya mengedepankan cara-cara persuasif dengan himbauan – himbauan. Tidak ada tindakan eksekusi.
“Dalam perwal nanti diatur hak serta kewajiban mengikat. Lagipula ngapain pulang kampung kalau kita juga bakal diisolasi 14 hari,” sebutnya.
Disinggung kemungkinan bakal ada orang luar Kota Medan yang masuk, Akhyar juga memastikan dalam perwal tersebut disiapkan lokasi isolasi. (reza sahab)