MEDAN, kaldera.id – Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Pratama (Eselon II) Pemprovsu mengubah aturan main bagi pendaftar. Masa pendaftaran juga diperpanjang oleh panitia. Tanya kenapa?
Dibaca kaldera.id dari laman sumutprov.go.id, Kamis (13/11/2020), panitia melakukan revisi pengumuman seleksi terbuka Eselon II. Aturan sebelumnya di down grade (diturunkan kelasnya) terkait kewajiban syarat pendaftar
Dalam revisi No 002/SJTPTP/X/2020 tanggal 5 November 2020, yang ditandatangani Ketua Tim Seleksi R Sabrina, dilakukan perubahan pada Angka Romawi II Poin (5). Di sana disebutkan sebelumnya, peserta yang boleh mendaftar
“Telah Mengikuti dan Lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III”.
Lantas, kemudian diubah menjadi peserta yang boleh mendaftar “Dapat dipertimbangkan ikut seleksi jika calon peserta belum mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III”. Dengan perubahan ini, pelamar yang belum ikut Diklat Pimpinan Tingkat III boleh mendaftar untuk seleksi Eselon II.
Kemudian, pada Rabu 12 November 2012, tim seleksi juga memperpanjang masa pendaftaran. Jika sebelumnya, pendaftaran sampai 27 Oktober 2020 dan hasil seleksi berkas diumumkan pada 12 November 2020, maka panitia mengubahnya. Masa pendaftaran menjadi 13 November 2020 dan hasil seleksi berkas akan diumumkan pada 20 November 2020.
Sebelumnya, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provsu, Syahruddin Lubis, mengakui pendaftar yang sudah masuk berkasnya berasal dari eselon III Pemprovsu atau pejabat dari luar Pemprovsu. “Eselon II yang saat ini ada di Pemprovsu tidak ada yang ikut mendaftar,” pungkasnya.(finta rahyuni)