Bupati Labura (tiga dari kiri) saat dibawa menuju rutan sementara.(int)
Bupati Labura (tiga dari kiri) saat dibawa menuju rutan sementara.(int)

MEDAN, kaldera.id- Tim penyidik KPK memperpanjang penahanan Bupati Labuhan Batu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus (KSS) selama 40 hari untuk kepentingan pemeriksaan.

Perpanjangan penahanan ini dilakukan mulai tanggal 30 November 2020 hingga 8 Januari 2021. Ia ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat.

“Perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyelesaian pemeriksaan saksi-saksi dan pemberkasan perkara,” kata Jubir KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (30/11/2020).

Pria yang akrab disapa Buyung ini dijadikan tersangka terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Khairuddin diduga memberi suap senilai total 290.000 dollar Singapura untuk mengurus DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Suap tersebut diberikan melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga kepada mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu Rifa Surya.

Selain itu Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer dana sebesar Rp 100 juta ke rekening bank atas nama Puji.

Atas perbuatannya Khairuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (finta rahyuni)