MEDAN, kaldera.id – Ternyata pembentukan komite etik yang dilakukan oleh Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Runtung Sitepu dalam kasus plagiarisme yang menyeret nama rektor USU terpilih, Muryanto Amin tidak pernah melibatkan sejumlah pimpinan USU seperti Wakil rektor.
“Kita tidak tahu- menahu juga rektor membentuk komite etik. Kami juga tidak pernah dibawa ke komite etik ini. Kalau misalnya ini dianggap penting untuk menjaga nama baik itu harusnya kita dilibatkan,” kata Wakil Rektor I, Prof Rosmayati saat konferensi pers yang juga dihadiri Wakil Rektor II, Wakil Rektor V, Kuasa Hukum dan Juru Bicara Muryanto Amin, Sabtu (16/1/2021).
Rosmawati juga menyebut, ia dan wakil rektor lainnya hanya dilibatkan saat rapat penyampaian rekomendasi dari komite etik terhadap kasus plagiarisme Muryanto Amin yang digelar tanggal 13 Januari lalu. Putusan itu juga kata Rosmawati, sudah ditolaknya bersama wakil rektor lainnya.
“Karena kami dari awal tidak dilibatkan, jadi kami menolak putusan itu. Saat penyampaian keputusan tanggal 13 itu tidak dibunyikan kalau kami menolak putusan itu. Malah dibilang bahwa keputusan itu adalah keputusan pimpinan. Prosesnya ini sebenarnya sudah maladministrasi,” tegasnya.
Ia juga menduga bahwa komite etik yang dibuat oleh Runtung adalah senat akademik yang tidak ikut memilih Muryanto Amin menjadi Calon Rektor USU.
“Kami tidak tau, sampai personal-personalnya pun tidak tau. Tapi personal- personal yang ada di penulusuran dan komite etik kami duga terdiri dari senat akademik. Jadi diduga senat yang ini adalah yang tidak memilih rektor terpilih,” ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Rektor II Dr Muhammad Fidel Ganis Siregar. Ia juga menyebut tidak pernah dilibatkan dalam pembentukan komite etik ini. Fidel juga membenarkan bahwa ia dan beberapa wakil rektor lainnya hanya dilibatkan saat penyampaian hasil rekomendasi oleh komite etik.
“Komite etik ini pun kami tak tau kapan dibentuk. Walaupun dalam pembacaan keputusan itu kami diundang, tapi prosesnya kami tak tau. Akhirnya kita dilibatkan di tanggal 13 mengenai hasil rekomendasi dari komite etik. Kita hanya mendengarkan,” jelasnya.
Wakil Rektor V, Luhut Sihombing juga menyampaikan hal yang sama. Luhut mengatakan, ia baru dilibatkan pada rapat penyampaian hasil rekomendasi oleh komite etik, ia sempat menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk Rektor. Namun, ia menyebut sangat kecewa Rektor langsung membuat surat keputusan pada besoknya.
“Akhirnya kita dilibatkan di tanggal 13 untuk mendengarkan hasil rekomendasi dari komite etik. Kita mendengarkan, tapi ada juga saya sampaikan beberapa hal dari kasus itu. Rektor mengatakan akan menganalisis dan melihat kembali. Saya berharap akan ada rapat kembali yang membahas rekomendasi komite etik itu. Saya senang akan diundang, tapi ternyata tanggal 14 keputusan sudah dibuat. Artinya kalau ini mulai dari awal sangat represif yang akhirnya merugikan USU juga,” kesalnya. (finta rahyuni)