MEDAN, kaldera.id – Polda Sumut menegaskan telah melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah/2021.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kerumunan yang dapat menyebabkan penyebaran virus COVID-19.
“Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra melarang kegiatan ‘sahur on the road’, yang menyebabkan kerumunan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (11/4/2021).
Selain itu, Hadi menambahkan, kegiatan “asmara subuh” yang umumnya dilakukan oleh anak muda atau remaja usai menjalankan sahur dan Shalat Subuh juga dilarang.
“Termasuk juga asmara subuh (dilarang),” kata Hadi menambahkan.
Implementasi kebijakan larangan tersebut adalah dengan melakukan patroli di rute dan titik yang menjadi lokasi favorit untuk kegiatan tersebut.
“Kami melakukan patroli untuk memantau aktivitas masyarakat, apakah itu ada yang melakukan kerumunan,” pungkasnya. (antara/mustivan)